51动漫

51动漫 Official Website

Kerja Sama KY Wilayah Jawa Timur & FH UNAIR Adakan Kegiatan Pelatihan Masyarakat Sipil dan Mahasiswa untuk Pemantauan Pengadilan

Humas (20/5/2023) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) berkolaborasi dengan Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur mengadakan kegiatan “Pelatihan Masyarakat Sipil dan Mahasiswa untuk Pemantauan Pengadilan bersama Komisi Yudisial” pada Selasa (16/5/2023) di Ruang PBL, Gedung A FH UNAIR. Pemantauan peradilan terkait dengan marwah badan peradilan dalam menyelesaikan sengketa. Sasaran dari pemantauan peradilan meliputi pemantauan infrastruktur badan peradilan, pemantauan data perkara, pemantauan pelayanan pengadilan, pemantauan sumber daya manusia, dan profiling hakim. 

Konsep pemantaun peradilan bertujuan untuk mencegah terjadinya abuse of power dan memberikan jaminan atas hak peradilan yang adil (fair trial). Menurut Asia Foundation, etika dan standar dalam pemantauan peradilan setidaknya menerapkan lima unsur, yaitu pemahaman akan proses peradilan dan tujuan pemantauan, netral dan objektif, jujur dan akurat, terbuka dan transparan, serta nonintervensi dalam proses peradilan. 

Pemateri yang hadir pada kegiatan pelatihan tersebut, Dizar Al Farizi, S.H., M.H., merupakan perwakilan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Jawa Timur. Ia menyampaikan materi mengenai kualifikasi dan kuantifikasi dari evaluasi penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Berdasarkan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Komisi Yudisial merupakan badan yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. 

“Menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran KEPPH; melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup; memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEEPH; serta mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim,” jelas Dizar. 

Ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 ini menegaskan bahwa masyarakat sipil dapat melaporkan pelanggaran terhadap KEPPH kepada Komisi Yudisial. Komisi Yudisial akan menerima laporan tersebut, kemudian melakukan verifikasi dan investigasi. Setelah itu, Komisi Yudisial akan memutuskan akan mengambil langkah, baik langkah hukum maupun langkah nonhukum apabila terbukti benar bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap KEPPH. 

“Sejauh ini, sudah banyak laporan dari masyarakat. Namun, mekanisme pelaporan ini juga memiliki kekurangan. Identitas pelapor yang tidak jelas serta pelapor yang hanya menyampaikan kronologis perkara yang dihadapi tanpa menyebutkan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim menjadi faktor-faktor mengapa mekanisme pelaporan dari masyarakat menjadi tidak begitu efektif. Selain itu, pelapor juga kerap tidak menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim dan bukti pendukungnya sangat minim,” tutur Dizar. 

Kendati begitu, Komisi Yudisial tetap menerima dan memproses seluruh laporan masyarakat yang masuk. Terdapat 566 laporan masuk sampai dengan Maret 2023 dengan rincian 512 laporan telah diverifikasi dan 54 laporan masih dalam proses verifikasi. Jenis perkara yang banyak dilaporkan adalah perkara perdata dengan total 292 laporan. Sejauh ini, sudah ada 14 hakim yang dilaporkan oleh masyarakat dan telah diberikan sanksi, dengan rincian sembilan hakim tidak profesional, dua hakim terlibat gratifikasi, satu hakim terlibat perselingkuhan, satu hakim berkomunikasi di luar pengadilan dengan pihak yang berpekara, dan satu hakim tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anak kandung. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

AKSES CEPAT