51动漫

51动漫 Official Website

Kolaborasi FH UNAIR dan Transparency International Indonesia: Tegaskan Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Peradilan

Humas (20/5/2023) | Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Hukum Pidana (CACCP) Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) berkolaborasi dengan Transparency International Indonesia (TII) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Penguatan Partisipasi Publik dalam Meningkatkan Integritas Lembaga Pengadilan” pada Rabu (17/5/2023) di Aula Pancasila, Gedung A FH UNAIR. Seminar tersebut mengundang tiga panelis yaitu Dizar Al Farizi (Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur); Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP (Akademisi dan Pakar Hukum Pidana FH UNAIR); serta Wawan Suyatmiko (Deputy Secretary General of TII). 

Riza Alifianto mengatakan penegakan hukum pidana tidak terlepas dari sistem peradilan pidana yang terpadu agar keadilan bisa terselenggara dan tercapai. Namun, penegakan hukum pidana dapat terhambat karena adanya korupsi. Kontribusi antarsub sistem peradilan pidana diperlukan agar dapat mewujudkan integritas tinggi dalam mencapai keadilan. 

“Mafia peradilan itu nyata adanya. Ada intervensi yang mencederai peradilan. Lantas apakah badan peradilan ini butuh reformasi? Siapa yang punya kewajiban untuk mereformasi badan peradilan? Yang punya kewajiban yaitu Mahkamah Agung sebagaimana diamanatkan Pasal 24A UUD NRI 1945. Mahkamah Agung harus mempunyai komitmen dan tanggung jawab untuk menjalankan reformasi tersebut,” tutur dosen hukum pidana FH UNAIR itu. 

Ia juga berujar reformasi peradilan dilaksanakan dengan penguatan integritas hakim, manajemen perkara dan keseimbangan beban kerja sumber daya manusia di badan peradilan, serta penggunaan sistem informasi dan manajemen perkara. Selain itu, peran serta masyarakat juga penting sebagai pemantau peradilan dan whistle blower. 

Sementara itu, Wawan Suyatmiko, menuturkan negara Indonesia berada di posisi ke-34 pada tahun 2023 untuk indeks persepsi korupsi. Sebelumnya, indeks tertinggi korupsi di Indonesia berada pada tahun 2019. Wawan Suyatmiko menegaskan bahwa dalam pemantauan peradilan agar bebas dari korupsi, yang diawasi tidak hanya hakim saja tetapi juga paniteranya. 

“Ada satu isu yang dinamakan sextortion. Istilah ini merujuk pada fenomena kekuasaan yang mengeksploitasi secara seksual dengan memberikan layanan seksualitas. Indonesia merupakan negara yang kasus sextortion-nya paling tinggi. Pada tahun 2009 – 2010, Hakim Setyabudi Cahyo meminta imbalan layanan seksual sebagai ganti ia telah membebaskan pelaku korupsi pada saat itu. Ini menjadi fenomena di mana pejabat menyalahgunakan kewenangannya dan hal seperti ini masih belum diatur dalam hukum positif di Indonesia. Padahal, kasus Hakim Setyabudi itu bukti bahwa relasi kuasa juga berperan dalam kasus korupsi yang terjadi di pengadilan,” terang Wawan. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

AKSES CEPAT