Humas (30/4/2023) | Konferensi internasional “Freedom of Conscience in A Time of Global (In)security” telah dilaksanakan pada Kamis (27/4/2023). Konferensi yang merupakan kolaborasi antara Faculty of Law Mykolas Romeris University (MRU) dengan Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu membahas mengenai isu-isu conscience dan bagaimana situasi freedom of conscience serta dampaknya terhadap keamanan nasional dan global.
Konferensi dibuka dengan opening remarks dari Profesor Lyra Jakulevi膷ien臈, Dean of the Faculty of Law School of Mykolas Romeris University. Profesor Lyra menyampaikan konferensi ini merupakan konferensi ilmiah internasional pertama mengenai hukum dan keamanan global. Profesional Lyra menekankan pentingnya setiap negara untuk mematuhi hukum internasional agar dapat mengatasi berbagai situasi sulit.
“Satu tahun lalu, ada satu negara yang tidak mematuhi hukum internasional dan menyebabkan negara-negara lain mengalami masalah pada keamanan regional, keamanan pangan, dan hal-hal negatif lainnya. Ada yang mengatakan ini adalah kegagalan hukum internasional. Namun, bayangkan dunia ini tanpa hukum internasional. Permasalahan seperti yang terjadi pada tahun lalu dapat dihadapi apabila kita berdiri bersama-sama,” paparnya.
Setelah sambutan dari Profesor Lyra, terdapat juga sambutan dari Profesor Nazila Ghanea selaku perwakilan United Nations Special Rapporteur on Freedom of Religion or Belief sekaligus Profesor dari University of Oxford; Jan Figel selaku The First Special Envoy for Promotion of Religion or Belief outside the European Union (2016 – 2019); dan Profesor Eemeritus Abdullahi Ahmed An-Naim selaku perwakilan dari Emory University of Law.
Dalam konferensi tersebut, topik freedom of conscience (kebebasan hati nurani) dibahas dari perspektif sastra, sejarah, agama, filosofis, dan hukum. Para narasumber juga mengalisis regulasi hukum dan kasus-kasus hukum terkait freedom of conscience. Para narasumber merupakan pakar dari berbagai bidang, seperti bidang politik, agama, filsafat, dan hukum yang mewakili negara Indonesia, Spanyol, Amerika Serikat, Yordania, Inggris, Qatar, Polandia, Lithuania, Luksemburg, dan Prancis.
Freedom of conscience sendiri merupakan salah satu pondasi masyarakat kontemporer. Namun, baru-baru ini telah terjadi peningkatan erosi freedom of conscience melalui surveillance technology, diskriminasi agama, dan hal-hal lain.
Fakultas Hukum 51动漫 juga turut mengirimkan perwakilan pada konferensi interdisipliner ini. Pada panel pertama, terdapat presentasi dari Joeni Arianto Koerniawan, S.H., M.A., Ph.D. sebagai Associate Professor dari Fakultas Hukum 51动漫 dengan penelitian berjudul “Navigating Kite of Legal Pluralism in the Clouds of Fundamentalism: A Challenge in Protecting Freedom of Religions, Belief, and Conscience in a Muslim Majority Country”. Sedangkan, pada panel kedua, terdapat presentasi dari Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dan Ekawestri Prajwalita Widiati, S.H., LL.M. dengan penelitian berjudul “Freedom of Conscience in the Free Prior Informed Consent Principle: the Approach by Indonesian Constitutional Court”.
Penulis : Dewi Yugi Arti




