51动漫

51动漫 Official Website

Dosen FH UNAIR Bahas Soal Pluralisme Legal di Indonesia di International Conference: Freedom of Conscience in a Time of Global (In)security

Humas (30/4/2023) | Beberapa nama dosen di Fakultas Hukum 51动漫 baru-baru ini mempresentasikan hasil risetnya ke luar negeri. Kali ini riset yang dibawakan oleh beberapa dosen dipresentasikan di “International Conference: “Freedom of Conscience in A Time of Global (In)security” yang diselenggarakan oleh Mykolas Romeris University, Lithuania pada hari Kamis (27/4/2023) lalu. Jajaran dosen yang berpartisipasi pada seminar konferensi ini diantaranya, Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A., Ph.D., Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dan Ekawestri Prajwalita Widiati, S.H., LL.M. Dosen-dosen tersebut membawa tema yang berbeda-beda pada konferensi tersebut. Salah satunya adalah riset yang dipresentasikan oleh Dr. Joeni yang berjudul “Navigating Kite of Legal Pluralism in the Clouds of Fundamentalism: A Challenge in Protecting Freedom of Religion, Belief, and Conscience in a Muslim Majority Country: A Lesson from Indonesia”. 

Melalui presentasinya, Dr. Joeni menjelaskan bahwa karena Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia, maka timbul Fundamental Keislaman. Fundamental Keislaman adalah sebuah perangkat ideologi yang secara keseluruhan menentang modernitas, liberalisme, dan interpretasi kritik akan islam; menjadikan Islam sebagai ideologi; dan menggunakan Hukum Syariah dalam pelaksanaannya. Munculnya Fundamental Kesilaman juga didukung dengan sejarah kuat tentang keberadaannya. Salah satu bukti nyata Fundamental Kesilaman adalah adanya Pasal 28 Ayat 2 pada Konstitusi yang secara keseluruhan menyatakan bahwa agama itu di atas kemanusiaan serta pada Pancasila sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Fundamental Keislaman ini menyebabkan beberapa masalah seperti pelarangan penyebaran keyakinan Islam Shia dan Ahmadiyya, dipidanakannya Basuki Tjahja Purnama karena pasal penghinaan agama, implementasi hukuman sesuai syariah islam, dan masih banyak lagi.  

Menurut Dr. Joeni, Pasal 28 Ayat 2 merupakan sebuah miskonsepsi yang harus diubah. Mengapa? Karena ideologi itu bertentangan dengan konsepsi negara liberal. Beliau berkata “Tidak ada provisi yang secara eksplisit mengatakan bahwa ada jaminan kebebasan untuk seseorang dalam beragama,” Hal ini dikarenakan beberapa aliran agama masih dilarang, bahkan mendeklarasikan diri sebagai rakyat tidak beragama masih bertentangan dengan pasal tersebut. Padahal seharusnya, maksud liberalisme di sini adalah membebaskan pilihan beragama sesuai dengan prefrensi tiap-tiap orang di Indonesia. Maka dari itu, Indonesia lebih condong pada title negara agama daripada negara sekuler. Karena apabila Indonesia condong pada title negara sekuler, maka tidak akan ada pasal di atas, tidak ada istilah agama yang “diakui”, dan tidak ada pula hukum pelecehan agama. 

Cara-cara yang bisa dilakukan untuk melawan miskonsepsi dari bidang hukum adalah dengan mengimplementasikan translation proviso atau ketentuan terjemahan yang konkrit sehingga hukum menjadi jelas serta meggunakan pendekatan Hukum Interkultural. Tetapi cara-cara tersebut masih terhalau dengan adalah positivisme hukum yang ada, serta Fundamental Keislaman itu sendiri dikarenakan Indonesia adalah negara yang menurut Menski’s Kite of Law adalah negara yang memiliki “layang-layang” yang masih berdasar pada Hukum Keislaman. Sedangkan yang harusnya terjadi adalah kita memakai Pluralisme Legal yang terdiri dari Hukum Alam, Masyarakat, Hukum Internasional, dan Hukum Negara. 

Sebagai penutup, Dr. Joeni mengatakan bahwa Indonesia patut berbangga dengan jati dirinya sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, karena Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keberagaman. Namun, fundamentalisme merupakan hambatan untuk mencapai keragaman, dan “solusi” di atas menunjukkan bahwa liberalisme dan sekularisme adalah “peralatan” kunci untuk memerangi fundamentalisme. Prinsip-prinsip liberalisme dan sekularisme sebenarnya adalah unsur-unsur Islam, tetapi kaum fundamentalis berusaha menyembunyikan fakta ini dengan membuat kontras antara unsur islamisme dengan liberalisme dan sekularisme. 

Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha 

AKSES CEPAT