Humas FH (26/08/2025) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) kembali menyelenggarakan kuliah tamu yang bertajuk 淒eclining Political, Security and Economic Order in the Age of Trump檚 Trade Retaliation : Toward a More Chaotic World? dengan menghadirkan Dr. Hassan Wirajuda selaku Rektor Universitas Prasetiya Mulya (2025-2028) dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (2001-2009). Kuliah tamu ini dilaksanakan secara luring di Aula Lt. 12 Gedung A.G. Pringgodigdo FH UNAIR pada hari Jumat (23/08/2025) dan wajib untuk mata kuliah Hukum Internasional, Diplomatik dan Konsuler, Hukum Asean, Kapita Selekta Hukum Internasional, Hukum Organisasi Internasional, dan Hukum Kejahatan Internasional.
Kuliah tamu dibuka oleh Dr. Nilam Andalia Kurniasari, dosen Hukum Internasional FH UNAIR yang memperkenalkan narasumber Dr. Hassan Wirajuda. Beliau merupakan lulusan Universitas Indonesia (1971), memperoleh Sertifikat Diplomat dari Oxford University (1976), gelar LL.M dari Harvard University, serta menyelesaikan studi Hukum Internasional di University of Virginia (1981). Acara kemudian berlanjut dengan sambutan dari Dr. Hassan Wirajuda yang menyapa seluruh mahasiswa serta menyampaikan ucapan selamat atas peresmian gedung baru. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa akan membahas mengenai kebijakan kontroversial Presiden Donald Trump terkait kenaikan tarif pajak impor yang memicu ketegangan perdagangan global.

Setelah menyampaikan ucapan selamat, Dr. Hassan Wirajuda kemudian menyatakan bahwa alasan Trump dalam menerapkan tarif perdagangan yang tinggi adalah menekan defisit Amerika Serikat yang besar. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak adil karena memandang perdagangan internasional semata-mata sebagai pertukaran barang, tanpa memperhitungkan aspek jasa yang juga menjadi bagian penting dalam arus ekonomi global. Cara yang ditempuh Trump dalam mengatasi defisit pun seringkali dikritik. Alih-alih melalui mekanisme multilateral atau perundingan yang setara, Trump menggunakan pendekatan unilateral berbasis tekanan, ancaman, serta langkah koersif. Apabila hubungan internasional dijalankan dengan cara demikian, negara-negara lain tentu berada dalam posisi sulit ketika berhadapan dengan kekuatan sebesar Amerika Serikat.
Lebih jauh, Kebijakan tersebut banyak ditempuh melalui executive order atau dekrit presiden, bukan melalui undang-undang yang harus disetujui Kongres sehingga menimbulkan perdebatan hukum dan politik karena menggeser keseimbangan mekanisme check and balance dalam sistem demokrasi Amerika. Di baliknya, ideologi Make America Great Again (MAGA) yang kental dengan corak nasionalistik, imperialis, dan ekspansionis dianggap bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional berbasis rules based order yang menjamin kesetaraan antarnegara. Secara psikologis, hal ini sulit diubah karena sejak lama Amerika melihat dirinya sebagai negara berkuasa. Pun, dibuktikan pada masa jabatan pertama Trump yang mengadakan 減erang dagang sebagai salah satu upaya peningkatan ekonomi dalam menjadikan Amerika sebagai negara terkuat di dunia.
Jika menelusuri tatanan dunia di bidang politik, keamanan, maupun ekonomi, benang merahnya dapat ditarik jauh ke belakang. Sejarah modern selalu diawali dari Eropa, ketika wilayah tersebut masih berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Suci Romawi. Dominasi kekuasaan ini runtuh setelah munculnya gerakan Protestan yang menentang dominasi Gereja Katolik, dan berpuncak pada Perang Tiga Puluh Tahun (16181648). Konflik besar tersebut melemahkan kekuasaan kekaisaran hingga akhirnya bubar. Eropa pun terpecah menjadi satuan-satuan politik yang lebih kecil, sebagian berupa city state dengan identitas berbasis etnis maupun agama. Dari proses ini lahirlah gagasan nation state yang kemudian ditegaskan melalui Perdamaian Westphalia 1648.
Perjanjian Westphalia menjadi fondasi world order pertama yang menekankan prinsip penghormatan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, non-intervensi dalam urusan dalam negeri, sistem keamanan bersama, serta keseimbangan kekuatan. Prinsip-prinsip inilah yang berlanjut ratusan tahun kemudian, tercermin dalam Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I dan kemudian Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pasca Perang Dunia II. Namun, perbedaan mencolok terletak pada sistem keamanan bersama. Dalam NATO misalnya, Pasal 5 menegaskan bahwa jika satu negara anggota diserang, maka serangan tersebut dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota, sehingga memicu kewajiban kolektif untuk membela. Demikian pula Piagam PBB, yang dirancang dengan harapan bahwa jika satu negara melanggar perdamaian, maka Dewan Keamanan dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan agresi.
Sayangnya, praktik tidak selalu sesuai dengan idealisme. Sejak Perang Dunia II hingga konflik modern, Dewan Keamanan sering gagal menghentikan perang karena kelima anggota tetap (Permanent Five), yakni Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan Tiongkok memiliki hak veto. Selama lebih dari tujuh dekade, hak veto inilah yang membuat PBB kerap tidak mampu menghentikan konflik besar, termasuk yang memakan korban ratusan ribu jiwa dan menyebabkan jutaan orang mengungsi. Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah mungkin Piagam PBB diubah karena kekecewaan terhadap kemandulan mekanisme keamanan kolektif? Pertanyaan tersebut mencerminkan dilema utama tatanan dunia kontemporer, antara mempertahankan sistem yang sudah mapan namun sering gagal, atau merancang tatanan baru yang lebih adil namun sulit diwujudkan di tengah dominasi kekuatan besar.
Wacana reformasi PBB sebenarnya telah muncul sejak 1995 dengan usulan memperluas keanggotaan Dewan Keamanan agar lebih representatif. Namun, persoalan utamanya bukan sekadar jumlah kursi, melainkan distribusi kekuasaan global. Negara-negara besar tentu enggan kehilangan hak istimewanya, sementara negara lain menuntut kesetaraan dalam sistem keamanan internasional. Pertanyaan pun muncul, apakah diperlukan guncangan besar untuk melahirkan tatanan dunia baru? Di era teknologi modern, perang global bukan lagi membawa pencerahan, melainkan kehancuran total. Oleh sebab itu, reformasi PBB menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah runtuhnya sistem internasional dan nasional yang semakin runtuh di tengah ketidakpastian ini.
Baca Juga:Plenary II 8th Conference on Human Rights: Menjembatani Hak Asasi dalam Kebijakan Inklusif dan Keadilan Lingkungan
Dalam kuliah tamu ini, Dr. Hassan Wirajuda menegaskan bahwa kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump sejak 2025 berpotensi memicu ketidakpastian global. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil karena hanya menghitung defisit perdagangan barang tanpa memperhitungkan surplus jasa, serta ditempuh secara unilateral melalui tekanan dan sanksi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi dunia diprediksi turun signifikan, dari 2,8% menjadi 1,7%. Situasi ini, menurut Dr. Hassan, mencerminkan lemahnya tatanan politik, keamanan, dan ekonomi internasional. Upaya reformasi PBB pun belum membuahkan hasil, sehingga penguatan kerja sama regional, khususnya di ASEAN dan Asia Timur, menjadi alternatif penting untuk membangun ketahanan kawasan.
Beliau menutup kuliah tamu dengan mengingatkan 淢ahasiswa hukum agar tidak hanya memahami aspek normatif perdagangan internasional, tetapi juga peka terhadap dinamika geopolitik global yang terus berubah. Pemahaman ini penting agar generasi muda, khususnya calon sarjana hukum internasional, mampu membaca arah kebijakan luar negeri dan strategi ekonomi dunia secara kritis, ujar beliau. Dengan begitu, lulusan FH UNAIR diharapkan tidak hanya menjadi akademisi dan praktisi hukum yang mumpuni, tetapi juga dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat posisi dan peran Indonesia di tengah tatanan dunia yang semakin rapuh, penuh ketidakpastian, sekaligus sarat dengan tantangan dan peluang baru.
Penulis : Angelique Novelyn
Editor : Masitoh Indriani




