51动漫

51动漫 Official Website

FH UNAIR -KEJATI Jatim Angkat Isu Strategis Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana

Humas FH (26/08/2025) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) bersama Center for Anti Corruption and Criminal Law Policy, Pusat Studi Kejaksaan dan Keadilan Restoratif (PUSKADIRA), dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (KEJATI) menyelenggarakan sebuah seminar yang bertajuk 淥ptimalisasi Pendekatan Follow the Aset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana untuk memperingati Hari Lahir Ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia. Acara ini diselenggarakan secara luring pada hari Senin (25/08/2025) di Aula Lt. 12 Gedung A.G. Pringgodigdo FH UNAIR.

Acara seminar dibuka dengan khidmat dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Hymne Airlangga, dan sambutan spesial oleh Dekan FH UNAIR, Prof. Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, peserta, sekaligus menegaskan pentingnya paradigma baru dalam penyelesaian tindak pidana. Menurutnya, proses peradilan tidak boleh hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga harus memberikan ruang pemulihan bagi korban melalui pendekatan restorative justice. Kehadiran para jaksa, advokat, dan praktisi hukum dalam seminar ini semakin memperkuat diskusi yang kritis dan konstruktif sehingga diharapkan dapat mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan adil.

semnas80a

Kemudian, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Dr. Kuntadi, S.H., M.H., selaku Kepala Tinggi Jawa Timur yang menyoroti bahwa pidana saat ini seolah-olah kehilangan nilainya sehingga diperlukan pendekatan dan solusi yang lebih efektif dalam menghadapi undang-undang maupun tindak pidana itu sendiri. Beliau menegaskan bahwa kehadiran aparat penegak hukum, khususnya jaksa memiliki peran yang sangat vital. Oleh sebab itu, jaksa tidak boleh dipandang sebagai sekedar 減abrik yang hanya bergerak ketika sidang berlangsung, melainkan juga sebagai garda terdepan dalam menelusuri dan melacak kejahatan, termasuk aset dan aliran uang yang erat kaitannya dengan perkembangan teknologi.

Memasuki puncak acara, seminar dipandu oleh Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D., dosen Hukum Pidana FH UNAIR sekaligus Ketua Center for Anti Corruption and Criminal Law Policy. Dalam pemaparan materi, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno selaku Guru Besar Hukum Pidana/Hukum Acara Pidana FH UNAIR menjelaskan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai instrumen hukum yang berperan penting dalam optimalisasi pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana. Menurutnya, DPA tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menekankan pemulihan kerugian keuangan negara secara cepat, efisien, dan berkeadilan. Lebih lanjut, ia memaparkan dua mekanisme utama dalam asset recovery, yakni Conviction Based Asset Recovery yang ditempuh melalui peradilan pidana dengan putusan pengadilan, serta Non-Conviction Based Asset Recovery yang memungkinkan pengembalian aset tanpa melalui proses peradilan pidana. Mekanisme kedua ini dinilai lebih singkat dan ringan dari sisi biaya sehingga relevan untuk diterapkan dalam penegakan hukum modern.

Selanjutnya, giliran Suhartanto, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Surabaya memaparkan materi bertajuk Peran Mahkamah Agung dalam Melakukan Akselerasi Penanganan Perkara Pidana yang Berorientasi pada Follow the Asset dan Follow the Money. Dalam paparannya, Suhartanto menekankan bahwa Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses hukum berjalan efektif dan berkeadilan, khususnya pada perkara pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menurutnya, strategi Follow the Asset dan Follow the Money harus menjadi orientasi utama dalam proses penegakan hukum, karena kedua pendekatan ini tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan aset hasil kejahatan bagi negara maupun korban.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan Follow the Money berfokus pada penelusuran aliran dana, identifikasi transaksi mencurigakan, pelacakan sumber dan tujuan dana, hingga analisis hubungan antara aliran uang dengan tindak pidana. Sementara itu, pendekatan Follow the Asset menitikberatkan pada identifikasi, penyitaan, dan pengelolaan aset yang terkait tindak pidana, sekaligus proses perampasan aset untuk kepentingan negara. 淢A memiliki peran strategis dalam mempercepat implementasi dua pendekatan ini melalui kebijakan hukum acara pidana yang lebih adaptif, transparan, serta responsif terhadap tantangan kejahatan ekonomi modern, jelas Suhartanto.

Baca Juga:

Setelah itu, Dr. Fachrizal Affandi., S.H., S.Psi., M.H., selaku Akademisi Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) sekaligus Ketua ASPERHUPIKI turut memberikan pandangan mengenai posisi Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam rancangan pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia. Dalam penjelasannya, Fachrizal menekankan bahwa DPA pada dasarnya merupakan bentuk negotiated settlement yang memberi ruang bagi jaksa, sebagai pemegang prinsip dominus litis, untuk menunda penuntutan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pelaku tindak pidana, khususnya korporasi. Mekanisme ini diharapkan dapat menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan tujuan pemulihan kerugian negara. Beliau menegaskan bahwa keberadaan DPA penting untuk menegaskan peran strategis jaksa dalam mengawal proses hukum agar tidak hanya bersifat represif, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan keadilan restoratif dan perkembangan praktik hukum modern.

Sebagai penutup, seminar ini berhasil menghadirkan diskusi yang komprehensif mengenai pentingnya pendekatan Follow the Asset, Follow the Money, serta penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam sistem hukum Indonesia. Para narasumber sepakat bahwa paradigma penegakan hukum harus bergerak lebih progresif dengan menekankan pemulihan kerugian negara dan perlindungan kepentingan korban, tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum dan keadilan. Dengan kolaborasi yang erat antara akademisi, praktisi hukum, dan aparat penegak hukum, diharapkan gagasan yang lahir dari forum ini dapat menjadi pijakan penting bagi pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia serta memperkuat integritas sistem peradilan pidana di masa depan.

Penulis : Angelique Novelyn

Editor : Masitoh Indriani

AKSES CEPAT