51动漫

51动漫 Official Website

LPM Nawaksara dan SMHI FH UNAIR Selenggarakan Webinar untuk Peringati Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional jatuh setiap tanggal 9 Februari yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers secara eksplisit dijamin dalam undang-undang tersebut, termasuk di antaranya hak atas kebebasan berkomunikasi, hak atas kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, dan hak-hak lain yang termasuk ke dalam hak asasi terkait dengan kebebasan dan kemerdekaan pers. 

Badan semi otonom Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Nawaksara Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) kembali mengadakan webinar pelatihan kepenulisan bersama badan semi otonom Solidaritas Mahasiswa Hukum untuk Indonesia (SMHI) FH UNAIR. Webinar bertajuk “Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat” itu diselenggarakan pada Sabtu (11/2/2023) dan turut mengundang Totok Hariyono, S.H., Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Dr. Astutik, S.H., M.H., dosen hukum pidana pers FH UNAIR. 

Pada kesempatan itu, Dr. Astutik menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Kemerdekaan pers berfungsi agar pers dapat melaksanakan fungsinya sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, media kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. 

“Kemerdekaan pers juga tidak dapat dipisahkan dari kebebasan pers. Kebebasan pers atau freedom of the press artinya hak masyarakat untuk mengetahui (right to know) masalah-masalah yang terjadi di publik atau fakta publik. Selain itu, kebebasan pers juga berarti hak masyarakat dalam mengekspresikan pikiran dan pendapatnya (right to expression),” ujar Dr. Astutik. 

Kebebasan pers dijamin sebagi hak asasi warga negara, karena pers berperan penting untuk mendorong tegaknya keadilan dan kebenaran. Selain kebebasan pers, kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dengan demikian, tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, dan pelanggaran penyiaran secara semena-mena. 

“Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegas Dr. Astutik. 

Dari masa ke masa, perkembangan kebebasan pers semakin lama semakin baik, meskipun pada saat ini masih ada beberapa kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers. Sejak masa Orde Lama dan Orde Baru, kebebasan pers sangat terbatas. Kemudian, pada masa Reformasi, kebebasan pers mulai terbuka lebar ketika Presiden Habibie mencabut beberapa peraturan yang menghambat pembebasan pers, seperti SIUPP, SIT, dan peraturan-peraturan lain. 

“Sejak masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga sekarang, pers telah terbentuk menjadi pers yang bertanggung jawab. Sebagaimana Imam Syafi’I dan Ki Hajar Dewantara mengatakan tidak ada sesuatu yang paling berharga melebihi kemerdekaan pers dan tidak ada kebahagiaan yang paling besar selain melaksanakan kewajiban dengan baik. Bergerak dan berpikirlah bebas, tetapi jangan lupa untuk menghormati kebebasan orang lain,” pungkas Dr. Astutik. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

AKSES CEPAT