51动漫

51动漫 Official Website

Menakar Peran Kurator dalam Kepailitan: FH UNAIR Gelar FGD Bersama AKPI

FH News (13/02/2025) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 淧rofesi Kurator dalam Kepailitan: Perspektif Hukum dan Dunia Usaha/UMKM pada hari Jumat (13/02/2026) di Ruang 305 Gedung A.G. Pringgodigdo. Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. M. Hadi. Shubhan, S.H., M.H., C.N. selaku expert Hukum Kepailitan FH UNAIR serta Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H. dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) sebagai narasumber. FGD ini diikuti oleh mahasiswa, pelaku bisnis, serta anggota AKPI, dengan Sayyid Umar Al Masyhur, S.H., M.Kn. sebagai moderator dan Francise Gerard Widyarto, S.H., M.H., CLA., CMC. sebagai Master of Ceremony (MC).

Kegiatan ini diawali dengan registrasi peserta dan rangkaian pembukaan, yang selanjutnya dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari kedua narasumber. Pemateri pertama, Prof. Dr. M. Hadi. Shubhan, S.H., M.H., C.N., menguraikan kepailitan sebagai instrumen hukum yang berfungsi tidak hanya untuk menyelesaikan keadaan insolvensi debitur, tetapi juga untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan terhadap kepentingan para kreditur, serta menjaga keberlangsungan iklim usaha yang sehat. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa rezim kepailitan harus ditempatkan dalam kerangka hukum ekonomi yang berorientasi pada keseimbangan antara efisiensi penyelesaian utang-piutang dan prinsip keadilan substantif.

Lebih lanjut, Prof. Hadi menekankan bahwa kepailitan tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai instrumen pemaksaan terhadap debitur, melainkan sebagai mekanisme hukum kolektif yang bertujuan menghindari perebutan harta kekayaan secara tidak tertib serta mendorong penyelesaian utang-piutang yang transparan dan terukur. Dalam hal ini, Prof. Hadi juga menggarisbawahi pentingnya peran hakim pengawas dan kurator dalam memastikan proses pemberesan harta pailit berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan itikad baik. Dengan demikian, kepailitan diharapkan mampu berfungsi sebagai sarana penataan kembali hubungan hukum para pihak, sekaligus menjaga kepercayaan dalam ekosistem dunia usaha, termasuk bagi pelaku UMKM yang kerap berada pada posisi tawar yang lebih lemah.

Pemateri kedua, Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H., menyampaikan perspektif mengenai profesi kurator dari sudut pandang dunia usaha dan praktik kepailitan sehari-hari. Sebagai senior dari AKPI, beliau menjelaskan bahwa kurator dituntut tidak hanya menguasai aspek normatif hukum kepailitan, tetapi juga memiliki kompetensi manajerial, integritas, serta sensitivitas terhadap dampak ekonomi dan sosial dari setiap tindakan pemberesan. Ia menyoroti berbagai tantangan yang kerap dihadapi di lapangan, mulai dari kompleksitas aset debitur, resistensi para pihak, hingga kebutuhan menjaga keseimbangan antara kepentingan kreditur dan keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, penguatan standar profesi, etika, dan pengawasan terhadap kurator menjadi krusial agar proses kepailitan benar-benar mencerminkan tujuan hukum: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Sesi pemaparan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta, yang terdiri dari mahasiswa, pelaku usaha, dan praktisi mengajukan berbagai pertanyaan kritis seputar praktik kepailitan, perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur, serta posisi strategis kurator dalam menjaga keseimbangan kepentingan para pihak. Diskusi ini memperlihatkan tingginya perhatian peserta terhadap isu kepailitan, khususnya dengan keberlangsungan usaha dan kepastian hukum di sektor UMKM. Para narasumber menanggapi pertanyaan tersebut dengan menekankan pentingnya konsistensi penerapan hukum, profesionalisme kurator, serta penguatan tata kelola proses kepailitan agar tidak menyimpang dari tujuan utamanya, yakni menciptakan penyelesaian yang adil, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, acara ditutup dengan penyerahan plakat secara simbolis kepada narasumber, yang kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan kolaborasi antara kalangan akademisi dan praktisi, guna mendorong pengembangan hukum kepailitan di Indonesia yang tidak hanya kokoh secara normatif dan teoritis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan praktis dunia usaha serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Penulis : Angelique Novelyn

Editor : Masitoh Indriani

AKSES CEPAT