Humas FH (14/05/2025) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk 淲omen and Children in International Criminal Law pada hari Rabu (14/05/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di ruang 7.10 Gedung A.G. Pringgodigdo pada pukul 09.30 WIB. Kuliah tamu ini menghadirkan narasumber internasional, sebagai Co-Director of UG International Programmes, The University of Warwick, United Kingdom. Beliau membahas secara komprehensif mengenai mengenai isu-isu perempuan dan anak dalam hukum pidana internasional.
Solange Mouthaan mengawali kuliah dengan sebuah pertanyaan reflektif 淲hy law is important for us? Pertanyaan tersebut menjadi landasan dalam membahas peran hukum dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, dalam konteks hukum pidana internasional. Ia menekankan bahwa hukum bukan hanya sekedar instrumen pengaturan, tetapi juga alat untuk mencapai keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam situasi konflik maupun pasca konflik. Selain itu, ia juga menyoroti bagaimana ketimpangan gender sering kali tercermin dalam proses peradilan internasional yang menuntut adanya pendekatan hukum yang lebih inklusif dan sensitif terhadap korban.
Lebih lanjut, Mouthaan menegaskan pentingnya pengarusutamaan perspektif gender dalam instrumen hukum internasional. Ia menyoroti bahwa meskipun kemajuan telah dicapai dengan diakuinya kekerasan seksual sebagai bentuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh International Criminal Court (ICC) masih terdapat sebuah tantangan yang membayangi implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya representasi perempuan dalam proses peradilan, baik sebagai pengambil keputusan maupun sebagai saksi ahli yang berdampak pada kurangnya sensitivitas terhadap pengalaman korban perempuan.
淧endekatan berbasis korban bukan sekadar pendekatan alternatif, melainkan suatu keharusan moral dan hukum dalam sistem peradilan internasional. Banyak kasus kejahatan internasional, terutama yang melibatkan perempuan dan anak, sistem hukum terlalu sering berfokus pada penuntutan pelaku sehingga melupakan pengalaman, kebutuhan, dan pemulihan korban. Seharusnya kita membalik cara pandang ini. Keadilan sejati hanya dapat dicapai jika suara korban didengar, penderitaan mereka diakui, dan proses hukum dibangun dengan empati, rasa hormat, serta perlindungan yang memadai bagi mereka. ujarnya.
Baca Juga:
Sebagai penutup, Mouthaan merekomendasikan film Storm (2009) sebagai referensi yang menggambarkan dengan kuat realitas hukum internasional dan tantangan dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. Film ini mengisahkan perjuangan seorang jaksa penuntut dalam mengungkap kejahatan perang yang terjadi selama konflik di bekas Yugoslavia, dengan fokus pada dampak kekerasan seksual terhadap korban perempuan. Mouthaan menekankan bahwa film ini tidak hanya menggugah kesadaran tentang pentingnya penuntutan kejahatan perang, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sistem hukum internasional dapat gagal memberikan keadilan kepada korban jika tidak ada pendekatan yang sensitif dan berbasis korban.
Penulis : Angelique Novelyn
Editor : Masitoh Indriani




