51动漫

51动漫 Official Website

Pakar HAM Internasional Kupas Penerapan Hukum Internasional di Indonesia dalam Kuliah Tamu FH UNAIR

Humas FH (25/03/25) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) menggelar kuliah tamu bertajuk 淎pplication of International Law in National Legal System: International Human Rights Law pada Senin (24/3). Acara yang berlangsung secara daring melalui Zoom ini menghadirkan , adalah pakar, peneliti, dan pendidik hukum hak asasi manusia internasional. Ia memiliki lebih dari 10 tahun pengalaman dalam mengembangkan program dan sumber belajar bagi aktivis hak asasi manusia. Saat ini, ia memegang amanat sebagai Education Manager ASEAN University Network – Human Rights Education (AUN-HRE) yang berbasis di Institute of Human Rights and Peace Studies, Mahidol University, Thailand.

international guest lecture

Dr. Kalpalata Dutta membuka sesi dengan menjelaskan esensi hukum internasional. 淗ukum internasional adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih mengenai hal-hal yang menjadi kepentingan bersama, ujarnya. Ia menjelaskan bahwa hukum internasional dapat berbentuk perjanjian bilateral (antara dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua negara). Selain itu, hukum internasional juga mencakup kebiasaan atau prinsip umum yang diterima sebagai hukum, seperti aturan bahwa pihak yang berkonflik harus selalu membedakan antara warga sipil dan kombatan.

Salah satu poin menarik dalam kuliah ini adalah diskusi mengenai penerapan hukum internasional dalam sistem hukum nasional. Dr. Dutta memperkenalkan dua teori utama yaitu monoisme, dimana hukum internasional otomatis menjadi bagian dari hukum nasional, dan dualisme, yang mengharuskan hukum internasional diadopsi melalui proses legislasi nasional. 淚ndonesia menganut pendekatan dualisme, jelasnya.

Baca Juga:

Fokus utama kuliah ini adalah hukum hak asasi manusia (HAM) internasional. Dr. Dutta menegaskan bahwa HAM adalah hak yang dimiliki setiap individu karena martabatnya sebagai manusia, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, atau opini politik. 淗ak asasi manusia mencakup kebebasan seperti kebebasan beragama dan berbicara, serta hak atas jaminan sosial, kesehatan, pendidikan, perumahan, dan keamanan pangan, tambahnya.

Dr. Dutta juga menyoroti peran yudisial dalam menerapkan hukum HAM internasional. Ia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia pada Maret 2024 yang mencabut tiga klausul dalam KUHP lama terkait berita bohong dan pencemaran nama baik. 淧utusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan berekspresi, karena definisi 榖erita bohong dalam KUHP dianggap terlalu kabur dan dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah, ungkapnya, merujuk laporan Human Rights Watch.

Kuliah tamu ini menjadi ajang diskusi yang produktif bagi mahasiswa dan akademisi yang ingin memahami lebih dalam mengenai peran hukum internasional dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.Tidak hanya memberikan wawasan mendalam tentang hukum internasional, tetapi juga memperkuat komitmen Indonesia dalam menegakkan HAM melalui pendekatan hukum yang terintegrasi. Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang lebih baik, Indonesia dapat terus meningkatkan implementasi standar hak asasi manusia di tingkat nasional maupun global.

Penulis: Jessica Ivana Haryanto

Editor: Masitoh Indriani

AKSES CEPAT