Tragedi Kanjuruhan Malang merupakan permasalahan terbesar dan paling berdarah dalam dunia persepakbolaan di Indonesia. Dalam rangka memperjelas tentang apa yang sebenarnya terjadi melalui perspektif hak asasi manusia, Iman Prihandono, S.H., M.H, LL.M, Ph.D selaku Dekan Fakultas Hukum 51动漫 sekaligus pakar bisnis dan hak asasi manusia berkesempatan untuk menyampaikan pandangannya. Kesempatan tersebut diperolehnya melalui kegiatan Review Forum Group Discussion Tragedi Kanjuruhan Malang yang diselenggarakan pada Rabu, 07 Desember 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Airlangga Center for Legal Drafting and Professional Development Fakultas Hukum 51动漫(ALC FH UNAIR) berkolaborasi dengan Pusat Studi Center of Anti Corruption and Criminal Policy (CACCP FH UNAIR) serta Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR).
Menurutnya, dalam Tragedi Kanjuruhan Malang memang sudah terjadi pelanggaran hak asasi manusia, tetapi bukan pelanggaran hak asasi manusia dengan kategori berat. Hal ini tampaknya juga sudah dipertegas oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Beliau kemudian menjelaskan salah satu unsur penting pada pelanggaran hak asasi manusia dengan kategori berat yang tidak terpenuhi. Unsur tersebut adalah sistematis yang berarti harus berbentuk kebijakan yang digalakkan serta berpola serupa pada kejadian serupa secara ajeg. Meskipun demikian, terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa unsur sistematis telah terpenuhi karena adanya mobilisasi aparat. Hal yang demikian itu kemudian dipertegas oleh beliau bahwa mobilisasi aparat tersebut harus ada perintah jelas untuk menghilangkan nyawa dan penggunaan gas air mata untuk tujuan membunuh. “Kalau diarahkan kesana, saya khawatir apabila tersangka akan lepas semua karena tidak memenuhi unsur” ujarnya menjelaskan.
Beliau kemudian mengungkapkan bahwa tidak semua permasalahan seperti ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum saja, karena ada keterbatasan seperti pada tragedi kerumunan massa yang pernah terjadi sebelumnya. “Jika kita hanya mencari siapa yang salah dan benar, maka permasalahan ini tidak akan selesai. Poinnya adalah bagaimana kita memberikan keadilan kepada korban” ujarnya. Oleh karenanya, beliau mengusulkan agar penyelesaian Tragedi Kanjuruhan Malang dilakukan melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi, meskipun tidak terjadi konflik, untuk benar-benar mengakomodir kebutuhan para korban. Bantuan sosial juga dianggap perlu untuk memulihkan kerugian tidak langsung yang terjadi pada masyarakat sekitar seperti hilangnya pekerjaan.
Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.H. selaku ahli hukum pidana yang hadir sebagai penanggap juga memberikan komentar tidak jauh berbeda. Menurutnya, penyelesaian masalah hukum pidana dilakukan secara ketat melalui pengadilan. Hal ini tentunya tidak akan mampu untuk memberikan kepuasan dan keadilan yang seadil-adilnya. Hukum pidana sendiri memiliki keterbatasan untuk memberikan penyelesaian secara utuh. Akan tetapi, hukum pidana tentunya akan berusaha untuk merokonstruksi peristiwa yang sudah ada untuk kepentingan penegakan hukum. Apabila mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dengan kategori berat, maka harus dibuktikan sesuai unsur yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Hubungan kausalitas antara perbuatan dengan timbulnya kematian korban juga harus dibuktikan. Oleh karenanya, melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi diharapkan hak-hak korban dapat terakmodir sebagai penyelesaian atas keterbatasan hukum pidana. Beliau juga berharap agar pemahaman dan informasi juga diberikan agar tragedi serupa tidak terjadi lagi.




