Tragedi Kanjuruhan merupakan gambaran kelam dari dunia persepakbolaan di Indonesia yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan terlukanya ratusan orang. Salah satu pertanyaan yang timbul dari tragedi tersebut tentunya menyangkut tentang pertanggungjawaban pidana. Tak heran apabila dalam kegiatan Review Forum Group Discussion Tragedi Kanjuruhan Malang yang diselenggarakan pada Rabu, 07 Desember 2022, hukum pidana menjadi pembahasan yang juga didiskusikan. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Airlangga Center for Legal Drafting and Professional Development Fakultas Hukum 51动漫(ALC FH UNAIR) berkolaborasi dengan Pusat Studi Center of Anti Corruption and Criminal Policy (CACCP FH UNAIR) serta Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR).
Hadir sebagai narasumber yang mendiskusikan sesuai keilmuan bidang hukum pidana ialah Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H. Melalui kesempatan tersebut, beliau kembali mempertegas, bahwa tindak pidana mungkin saja sudah terjadi karena peristiwa tersebut menimbulkan luka berat dan kematian. Namun, untuk memastikannya perlu terlebih dahulu membuktikan hubungan kausalitasnya. Apabila hubungan kausalitas tersebut tidak dibuktikan, maka akan sulit untuk menyelesaikan perkara tersebut dalam perspektif hukum pidana. Dalam konteks matinya orang lain tersebut, terdapat beberapa pasal, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di luar KUHP, yang bisa diterapkan, tetapi bergantung pada unsur-unsur yang disangkakan atau didakwakan.
Beliau kemudian juga memperjelas, bahwa tindakan yang menyebabkan kematian orang lain pasti pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan menghina dan mengancam juga sudah pelanggaran hak asasi manusia. Namun, perlu ditinjau kembali apakah pelanggaran hak asasi manusia tersebut masuk dalam kategori berat? Beliau kemudian menjawab dengan tegas “tidak semua pelanggaran hak asasi manusia adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tapi pelanggaran hak asasi manusia yang berat pasti pelanggaran hak asasi manusia”. Hal ini tentunya berarti bahwa Tragedi Kanjuruhan sulit untuk dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Kunci pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah genosida dan/atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Beliau kemudian juga berusaha untuk mengkaji Tragedi Kanjuruhan menggunakan ketentuan Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana. Syarat utama pembunuhan berencana harus ada persiapan sejak awal untuk melakukan pembunuhan. Menurutnya, meskipun ada kematian, sulit untuk mengategorikannya sebagai pembunuhan berencana. Selain itu, ketentuan pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP juga akan susah untuk diterapkan karena tidak tampak unsur kesengajaannya. Ketentuan hukum pidana yang dirasanya tepat untuk diterapkan adalah Pasal 359 KUHP yang mengatur kealpaan mengakibatkan kematian orang lain serta Pasal 360 yang mengatur kealpaan mengakibatkan orang lain luka. Adapun pertanggungjawaban pidananya ada pada pihak yang memerintahkan untuk menembak gas air mata karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain. Anak buah akan sulit untuk bertanggungjawab secara pidana karena adanya perintah jabatan. Panitia penyelenggara juga seharusnya ikut bertanggungjawab apabila mengetahui ada kelebihan kapasitas. Akhir kata, beliau kemudian mengingatkan “kalau tidak hati-hati dalam menerapkan pasal akan berakibat pada bebasnya pelaku dalam persidangan. Kalau ada unsur yang tidak terpenuhi akan berakibat pada putusan bebas”.
Pernyataan tersebut kemudian tampaknya juga dikonfirmasi oleh Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum., selaku dosen hukum pidana Fakultas Hukum 51动漫, yang hadir sebagai penanggap. Menurutnya, peristiwa bencana yang mengakibatkan kematian tidak bisa dipersangkakan sebagai tindak pidana. Akan tetapi, Tragedi Kanjuruhan juga tidak bisa dikatakan sebagai sebuah bencana. Hal ini tentu diakibatkan oleh adanya beberapa faktor yang melatarbelakangi tragedi tersebut seperti penjualan tiket melebihi kapasitas. Berdasarkan kronologi yang beredar, beliau beranggapan bahwa seharusnya pertanggungjawaban pidana ada pada panitia penyelenggara sebagai organisator dengan persangkaan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. Pertanggungjawaban pidana tersebut tentunya juga harus memerhatikan beberapa unsur seperti tidak adanya alasan pemaaf, tidak ada alasan pembenar, ada tindak pidana, dan ada kesalahan berupa kealpaan karena kurang hati-hati atau kurang menduga-duga.




