51动漫

51动漫 Official Website

Pakar Psikologi Ungkap Urgensi Dan Cara Penanganan Tragedi Kanjuruhan Bagi Para Korban

Salah satu peristiwa kelam dalam dunia sepak bola di Indonesia adalah Tragedi Kanjuruhan yang terjadi beberapa bulan yang lalu. Tragedi tersebut tentunya masih membekas pada ingatan kita semua, bahkan menimbulkan trauma bagi para korban beserta keluarga dan orang terdekat. Lebih dari itu, Tragedi Kanjuruhan tampaknya juga memiliki aspek psikologi sosial yang melatarbelakanginya. Hal ini membuat pakar psikologi juga turut hadir dalam kegiatan Review Forum Group Discussion Tragedi Kanjuruhan Malang yang diselenggarakan pada Rabu, 07 Desember 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Airlangga Center for Legal Drafting and Professional Development Fakultas Hukum 51动漫(ALC FH UNAIR) berkolaborasi dengan Pusat Studi Center of Anti Corruption and Criminal Policy (CACCP FH UNAIR) serta Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR). 

Pakar Psikologi yang hadir tersebut ialah Prof. Dr. Suryanto, M.Si. selaku Dekan Fakultas Psikologi 51动漫. Beliau menjelaskan bahwa aspek psikologis pertandingan sepak bola adalah sebagai sebuah sistem sosial yang terdiri dari berbagai orang dengan perannya masing-masing. Panitia penyelenggara berperan dengan memegang tanggung jawab atas jalannya pertandingan. Pemain berperan sebagai yang bertanding. Pengawas, biasanya PSSI, yang mengawasi jalannya pertandingan. Suporter sebagai penonton yang mendukung pemain. Masing-masing peran tersebut tentunya saling berinteraksi dan berbaur dalam pertandingan sepak bola yang bersifat temporer.  

Terhadap situasi kebersamaan tersebut, setidaknya terdapat berbagai macam karakteristik. Kesatu, orang-orang akan bertindak secara anonim atau tidak dikenal yang berujung pada hilangnya tanggung jawab pribadi. Kedua, sugestabilitas yang berarti mudah dipengaruhi oleh tindakan orang lain. Ketiga, adanya perilaku menular yang diikuti oleh orang lain. Keempat, hilangnya karakter personal yang berpengaruh pada cara perilaku bersikap. Menurutnya, ketika di stadion, ada yang menunjukkan karakter tersebut, tapi ada juga yang tidak. Hal ini menjadikan sebuah kepanikan tentu akan menimbulkan perilaku menular yang berakibat pada kericuhan sehingga sulit untuk menentukan penyebab utama karena situasi kerumunan cenderung kacau.  

Lebih lanjut, kemudian beliau mempertegas bahwa dalam situasi kacau, tidak mungkin ada kesengajaan. “Kekacauan juga sulit untuk mendeteksi causa prima dari adanya kematian” ujarnya. Perilaku kerumunan ada karena pola pikir yang secara bersama-sema diakui sebagai sebuah pemikiran kolektif untuk bertindak. Situasi di tempat kejadian tentu menjadi titik kritis yang memulai segala tindakan kekerasan sehingga susah untuk menentukan asal mula penyebabnya. Oleh karenanya, beliau mengusulkan kepada Pemerintah, termasuk Kepolisian dan panitia penyelenggara, untuk memerhatikan aspek psikologis dan sosial yang timbul pasca kejadian dengan melalukan beberapa hal. Kesatu, memberikan trauma healing untuk mengembalikan kondisi psikologis korban dan keluarganya seperti sedia kala. Kedua, membantu meringankan dampak sosial yang diderita oleh korban dan keluarganya, seperti contoh apabila korban adalah tulang punggung keluarga. 

Pernyataan tersebut juga dikonfirmasi oleh Dr. Andik Matulessy, M.Si. selaku Ketua Himpunan Psikologi Indonesia yang hadir sebagai penanggap. Beliau menegaskan kembali, bahwa penanganan pasca kerusuhan akan susah untuk diselesaikan secara hukum saja. Hal ini dikarenakan aksi massa cenderung terjadi karena spontanitas sehingga memunculkan kondisi yang susah untuk dipertanggungjawabkan dan adanya perilaku menular. Tragedi Kanjuruhan tentunya juga akan menimbulkan gejala PTSD (post-traumatic stress disorder) atau gangguan psikologis pasca trauma. Gangguan tersebut biasanya muncul satu bulan pasca tragedi memilukan dengan gejala seperti tidak mampu untuk menerima realitas. Apabila gangguan ini dibiarkan tentu akan berakibat fatal yang berujung pada gangguan kejiwaan. Oleh karenanya, perlu dilakukan assessment dan trauma healing serta dukungan sosial bagi mereka yang terdampak. Dalam konteks penegakan hukum, keberadaan gangguan ini tentu akan menjadi halangan tertentu karena akan berat bagi korban untuk menceritakan apa yang terjadi. 

AKSES CEPAT