Badan hukum, biasanya berbentuk korporasi, telah diakui sebagai subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban. Hal ini menunjukkan bahwa korporasi berbadan hukum memiliki kedudukan yang setara seperti manusia untuk melakukan perbuatan hukum. Namun, beberapa perbuatan hukum dapat saja menimbulkan efek negatif seperti kerugian atau bahkan dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana. Hukum di Indonesia telah mengatur terkait pertanggungjawaban pidana dalam korporasi yang menjadikan pengurus harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan. Akan tetapi, terdapat doktrin Business Judgement Rule yang membuat pengurus tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas keputusan yang diambil. Dalam rangka mengetahui penerapan kedua konsep tersebut di Indonesia, Business Law Studies Fakultas Hukum 51动漫 (BLS FH UNAIR) kembali menyelenggarakan webinar berjudul “Pertanggungjawaban Korporasi Vs Business Judgement Rules”. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring pada Sabtu, 3 Desember 2022 tersebut menghadirkan dua orang pakar hukum untuk saling menyampaikan materi dari dua sudut pandang keilmuan.
Kesempatan untuk menyampaikan materi pertama diberikan kepada Dr. Maradona, S.H., LL.M. selaku pakar pidana korporasi. Beliau mengawali dengan menjelaskan perbedaan antara occupational crime dan corporate crime. Occupational crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh individu untuk dirinya sendiri dalam lingkup pekerjaannya atau kejahatan yang dilakukan pekerja terhadap bosnya. Adapun corporate crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh pekerja untuk kepentingan perusahaannya atau kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan (biasa juga dikenal dengan organizational crime). “kita mengenal adanya social context theory untuk mengukur suatu perbuatan dilakukan individu saja atau ada nuansa perbuatan dilakukan oleh korporasi atau badan hukum sebagai sebuah legal conscience” ujarnya menjelaskan.
Beliau kemudian melanjutkan bahwa keberadaan hukum pidana pada mulanya hanya dirancang untuk manusia. Akan tetapi, pidana korporasi ini hadir untuk menyeimbangkan posisi. Hal ini dilandasi pada pemikiran bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban karena korporasi adalah “entitas nyata”. Perbuatan korporasi dapat dipisahkan dari perbuatan manusia alamiah di dalam korporasi (corporate policy). Selain itu, terdapat persyaratan utama yang harus diperhatikan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu, ‘dengan maksud menguntungkan korporasi’ dan ‘perbuatan dilakukan dalam lingkup korporasi’.
Kesempatan selanjutnya diberikan kepada Agus Widyantoro, S.H., M.H. selaku pakar hukum bisnis. Beliau menjelaskan bahwa Business Judgement Rules merupakan suatu konsep di mana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya meskipun keputusan itu menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Menurutnya, doktrin business judgement rule dapat menjadi perisai atau tameng bagi direksi, sepanjang keputusan yang dibuatnya dilakukan dengan: iktikad baik, tujuan serta cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-hatian. Akan tetapi, direksi tidak dapat berlindung di bawah prinsip business judgement rule apabila keputusan yang diambilnya mengandung unsur: fraud, conflict of interest, illegality, dan gross negligence. Prinsip business judgement rules menekankan kepada pertanggungjawaban pada ranah perdata.
Prinsip ini muncul sebagai akibat telah dilaksanakannya fiduciary duty oleh direksi atau prinsip duty of skill and care. Penormaan prinsip business judgement rules tertuang dalam Pasal 97 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Menurutnya, setidaknya ada sembilan syarat untuk menerapkan prinsip business judgement rules, yaitu kebijakan yang dipandang tepat, kerugian terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian, serta telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik, kehati-hatian, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, penuh tanggung jawab, sesuai dengan kepantasan, sesuai dengan kepatutan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perseroan yang baik (good corporate governance). Namun, Pasal 155 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan apabila direksi atau dewan komisaris bersalah atau lalai dalam melaksanakan pengurusan perseroan, maka tetap dianggap memenuhi unsur pidana dan dapat diberlakukan pertanggungjawaban secara pidana.
Penulis: Dean Rizqullah Risdaryanto




