Humas FH (19/11/2025) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) melalui Departemen Hukum Perdata kembali menyelenggarakan kegiatan kuliah tamu alumin bertema Islamic Inheritance Law sebagai bagian dari upaya memperluas cakrawala akademik mahasiswa dalam bidang hukum Islam. Kegiatan ini menghadirkan alumni FH UNAIR angkatan 2014, Almas Sidda Bahyia, S.H., LL.M., yang saat ini bertugas sebagai hakim pada Pengadilan Agama Karangasem Bali. Kuliah tamu berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (18/11/2025) pukul 08.3010.00 WITA, dan berhasil menarik antusiasme mahasiswa yang ingin memperdalam pemahaman tentang isu-isu aktual kewarisan Islam.

Dalam sesi pemaparan, Almas menjelaskan secara komprehensif mengenai dasar-dasar hukum kewarisan Islam yang menjadi pondasi utama penyelesaian perkara waris di pengadilan agama. Ia memulai dengan menjabarkan prinsip-prinsip fundamental seperti asas ijbari yang menegaskan bahwa pewarisan berlangsung otomatis tanpa perlu adanya kesepakatan, asas bilateral yang memberikan hak kepada ahli waris dari garis ayah maupun ibu, serta asas individual yang memastikan setiap ahli waris menerima bagian secara terpisah. Tidak hanya menjelaskan teori, Almas juga membahas kategori ahli waris dalam hukum Islam seperti dzawil furudh, ashabah, dan mawali, yang masing-masing memiliki kedudukan dan bagian tertentu sesuai ketentuan syariat. Penjelasan ini memberikan pemahaman menyeluruh kepada mahasiswa mengenai struktur pembagian waris yang kerap menjadi perdebatan dalam praktik peradilan.
Lebih jauh, Almas menyoroti dinamika pembagian harta waris yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan jenis harta dan pola kehidupan masyarakat modern. Ia mengangkat berbagai contoh isu kontemporer seperti keberadaan digital asset atau aset kripto yang mulai muncul dalam daftar harta peninggalan, hingga permasalahan harta bersama yang sering kali menimbulkan sengketa dalam keluarga. Tantangan lain yang turut disorot adalah kasus-kasus waris lintas yurisdiksi yang melibatkan ahli waris yang tinggal di luar negeri, yang kemudian membutuhkan pemahaman mendalam mengenai harmonisasi antara hukum nasional dan prinsip fiqh. Narasumber juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa waris bukan sekadar persoalan matematis, melainkan berkaitan erat dengan keadilan substantif dalam keluarga, stabilitas hubungan antar kerabat, dan kepastian hukum bagi para ahli waris.
Sebagai hakim yang berpengalaman menangani perkara waris, Almas menegaskan pentingnya ketelitian dalam menilai bukti, menetapkan ahli waris, dan memeriksa struktur harta peninggalan. Ia menggambarkan bagaimana hakim harus mampu memahami latar belakang sosial dan emosional para pihak, karena sengketa waris kerap disertai sensitivitas keluarga yang dapat mempengaruhi jalannya proses persidangan. Melalui berbagai ilustrasi kasus, ia menunjukkan bahwa hukum kewarisan Islam menuntut tidak hanya kemampuan teknis dalam perhitungan pembagian harta, tetapi juga kecermatan dalam menjaga nilai keadilan, keterbukaan, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang rentan.
Baca Juga:
Kuliah tamu ini menjadi bukti nyata upaya FH UNAIR dalam menghadirkan pembelajaran yang lebih aplikatif dan relevan dengan kebutuhan dunia praktik. Dengan menghadirkan alumni yang berpengalaman di dunia peradilan, fakultas berharap mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi hukum kewarisan Islam dalam konteks modern yang semakin kompleks. Kegiatan ini sekaligus memperkuat jejaring akademik dan alumni, menjadikan FH UNAIR sebagai institusi yang adaptif dan progresif dalam menyiapkan generasi jurist yang berdaya saing global.
Sumber Gambar: https://www.cnbcindonesia.com/market/20240628191516-17-550365/islamic-coin-dapat-fatwa-halal-mui-kenya-ini-alasannya
Penulis : Angelique Novelyn
Editor : Masitoh Indriani




