Humas FH (15/05/25) | Suasana Ruang Pertemuan Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan pada Senin, 12 Mei 2025 terasa berbeda. Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR), melalui Bagian Hukum Pidana, menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) dengan tema 淧eningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Pesisir Terhadap Kedaulatan Dan Penegakan Hukum Di Laut.
Kegiatan ini dibuka oleh Dekan FH UNAIR, Prof Iman Prihandono kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan, Bambang Marhaendrawan. Dalam sambutan keduanya, terdapat berbagai hal yang kedepannya akan disinergikan dalam menjawab berbagai tantangan dalam pengelolaan wilayah pesisir di Kabupaten Pacitan.
Kegiatan ini diisi oleh narasumber utama, , yang menyampaikan materi bertajuk 淧enegakan Hukum Pidana Illegal Fishing: STOP IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing. Dalam paparannya, Dr. Toetik menegaskan bahwa praktik illegal fishing kerap kali menjadi pintu masuk bagi tindak pidana lain yang lebih berat, termasuk perdagangan orang dan kejahatan transnasional terorganisir.
淚ndonesia adalah negara kepulauan dengan kekayaan laut luar biasa. Namun justru karena status open access atas sumber daya laut kita, eksploitasi ilegal menjadi tantangan serius, baik dari sisi hukum maupun kedaulatan negara, ujar Dr. Toetik.
Ia menyoroti bagaimana IUU fishing tak hanya menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp. 30 triliun per tahun, tapi juga mengancam stabilitas sosial, merusak lingkungan, dan memicu konflik diplomatik antarnegara. Tak jarang, kapal-kapal asing ilegal turut membawa serta korban perdagangan orang yang dijadikan awak kapal tanpa perlindungan hukum.
Dr. Toetik juga membeberkan modus IUU Fishing di Indonesia, termasuk penangkapan ikan tanpa izin, penggunaan alat tangkap terlarang seperti bom ikan, hingga keterlibatan anak-anak sebagai kurir bom ikan di Lampung. 淧raktik ini tidak hanya merusak terumbu karang, tetapi juga memicu konflik antar-nelayan dan mengurangi populasi ikan, ujarnya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan UU No. 31/2004 jo. UU No. 45/2009 tentang Perikanan, yang mengatur sanksi pidana, administratif, hingga perdata bagi pelaku.
Melalui pendekatan hukum pidana, kegiatan ini menekankan pentingnya sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal dalam menangkal kejahatan lintas batas yang beroperasi lewat jalur laut. Para peserta juga mendapatkan sesi diskusi interaktif mengenai penerapan undang-undang perikanan dan instrumen hukum internasional seperti UNCLOS 1982 dalam konteks penegakan hukum di laut Indonesia. 淚ni bukan hanya soal penangkapan ikan ilegal, tapi soal martabat dan perlindungan hak asasi manusia di wilayah perairan kita, pungkas Dr. Toetik dalam sesi penutup.
Baca Juga:
Pengmas ini dihadiri oleh berbagai stakeholder mulai dari staff Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan, perwakilan Lanal AL, KAMLADU (TNI AL dan POLAIR), Kepala UPT PPP Tamperan, Camat dan Lurah Pacitan, Ketua dan beberapa anggota DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pacitan, Kelompok Masyarakat Pengelola Wisata Sungai Maron, hingga Perwakilan Kelompok Nelayan.
Dengan terselenggaranya Pengmas ini, diharapkan masyarakat pesisir Pacitan semakin teredukasi dan tanggap terhadap potensi pelanggaran hukum yang terjadi di laut, serta mampu menjadi mitra strategis dalam menjaga kedaulatan dan keadilan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Sumber Gambar: Dinas Perikanan Pacitan
(https://www.instagram.com/reel/DJilSi6vcgI/?igsh=MWNjdzAzZ3F2Zm50dg==)
Penulis: Jessica Ivana Haryanto
Editor: Masitoh Indriani




