(Kondisi Jalan Grahadi pada Kamis 1/5. Dokumen: Milik Penulis)
FIB NEWS – Peringatan Hari Buruh pada Kamis (1/5/2025), mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) (FIB) 51动漫 (UNAIR) turut hadir di depan Gedung Grahadi, Surabaya, sebagai bentuk solidaritas terhadap para buruh. Mereka menyuarakan dukungan atas pemenuhan hak, kelayakan kerja, dan kesejahteraan buruh. Kegiatan ini berlangsung sejak tengah hari hingga pukul 17.00 WIB dengan semangat damai dan kepedulian sosial.
Pandangan Kastrat BEM FIB UNAIR Terhadap Hari Buruh
Kementerian Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) BEM FIB UNAIR memaknai Hari Buruh atau May Day sebagai momentum untuk menyuarakan dukungan terhadap perjuangan buruh. Menteri Kastrat BEM UNAIR Muhammad Hafid Al Qowy menegaskan bahwa May Day menjadi ruang penting bagi mahasiswa untuk menunjukkan solidaritas dan kepedulian sosial.
淢ay Day adalah ruang kita untuk menyuarakan dan menegaskan posisi kita sebagai mahasiswa, terlebih ketika kita melihat adanya isu atau persoalan yang tidak adil, ujar Hafid.
Ia menambahkan bahwa Kastrat hadir sebagai bentuk konkret dari komitmen mahasiswa dalam mengawal isu-isu sosial. Menurutnya, kementerian ini turut berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak kelompok yang terdampak ketidakadilan.
Harapan Kementerian Kastrat terhadap Hari Buruh
Kementerian Kastrat BEM FIB UNAIR menyampaikan harapan agar semangat Hari Buruh terus tumbuh sepanjang tahun. Menteri Kastrat, Muhammad Hafid Al Qowy, mendorong masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai pemicu gerakan berkelanjutan dalam mendukung hak dan kesejahteraan buruh.
淗arapannya, Hari Buruh tidak hanya berlangsung pada 1 Mei. Semangat perjuangan perlu terus berkembang melalui aksi dan inisiatif yang muncul setelahnya. Dengan begitu, hari-hari lain pun bisa menjadi ruang untuk menyuarakan keadilan, ujar Hafid.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam memperjuangkan hak buruh. Menurut Hafid, setiap hari dalam setahun memberi kesempatan untuk menunjukkan kepedulian dan memperkuat solidaritas terhadap kaum pekerja.
Tuntutan Krusial pada Hari Buruh
Dalam tuntutan yang berjumlah lebih dari 20 tuntutan, Kastrat BEM FIB UNAIR juga menekankan salah satu tuntutan yang ternilai krusial. Hafid selaku Menteri Kastrat menyoroti salah satu tuntutan yang menurutnya sangat krusial, yaitu menghapuskan Undang-Undang Omnibus Law.
Hafid menilai bahwa terdapat celah yang muncul akibat dari pemberlakuan aturan tersebut. 淯ndang-Undang Omnibus Law memberikan celah bagi para pengusaha dan korporat untuk mendorong beban kerja buruh yang tidak seimbang, jadinya mereka itu bekerja sepenuh tenaga. Tapi nyatanya tidakdapat bayaran yang setimpal, pungkas Hafid.
Konten ini mendukung dalam mewujudkan poin SDGs ke-4, yaitu Pendidikan yang Berkualitas.
Penulis: Pramadam Muhamad Anwar
Editor: Nadia Azahrah Putri




