Tragedi Kanjuruhan Malang merupakan peristiwa paling berdarah dalam sejarah persepakbolaan di Indonesia yang mengakibatkan lebih dari 130 nyawa melayang dan lebih dari 500 orang luka. Banyaknya korban yang berjatuhan tersebut tentunya menimbulkan beragam pertanyaan. Salah satunya adalah apa yang menjadi penyebab utama dari banyaknya kematian pada tragedi tersebut? Hal ini membuat dr. Nabil Bahasuan, SpFM., S.H., M.H. selaku Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur turut hadir untuk memberikan penjelasan dalam kegiatan Review Forum Group Discussion Tragedi Kanjuruhan Malang yang diselenggarakan pada Rabu, 07 Desember 2022 di Fakultas Hukum 51动漫. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Airlangga Center for Legal Drafting and Professional Development Fakultas Hukum 51动漫(ALC FH UNAIR) berkolaborasi dengan Pusat Studi Center of Anti Corruption and Criminal Policy (CACCP FH UNAIR) serta Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR).
Melalui kesempatan tersebut, beliau berusaha untuk menjelaskan sesuai dengan ilmu kedokteran forensik dengan cara yang mudah dimengerti agar semua peserta paham, termasuk keluarga korban dan awak media. Transparansi tentunya diperlukan untuk membuat semua orang terang dan mengerti karena keluarga korban perlu mengetahui faktanya. Berdasarkan pengetahuannya, kekurangan oksigen dapat berujung pada asfiksia berupa gangguan pertukaran udara sehingga terjadi hipoksia dan hiperkapnea. Kondisi tersebut tentunya berakibat pada penurunan tingkat kesadaran dan bahkan mengancam nyawa. Setidaknya ada tiga penyebab asfiksia, yaitu karena penyakit, karena trauma mekanik (benturan benda tumpul), dan/atau karena keracunan. Arti dari benda tumpul terebut tentunya adalah benda yang tidak bermata tajam, konsisten keras, dan memiliki permukaan halus/kasar sehingga berakibat pada munculnya gejala traumatologi berupa luka.
Beliau kemudian juga menjelaskan peran dari dokter forensik yang selalu berkaitan dengan hukum untuk mengungkap fakta. Hasil pemeriksaan dokter forensik yang biasanya dituangkan dalam visum et repertum merupakan kelengkapan alat bukti berupa surat atau apabila dihadirkan akan menjadi ahli sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Visum et repertum sendiri hanya dapat digunakan untuk proses penegakan hukum dan disampaikan sebagai keterangan ahli di dalam pengadilan. Pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal sejatinya juga sudah diatur dalam Pasal 133 KUHAP. Dokter dalam bekerja tentunya juga terikat pada kode etik untuk berperilaku profesional dan independen. Oleh karenanya, dokter selalu berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugasnya dan dokter forensik hanya bekerja sesuai dengan sampel yang diberikan.




