51动漫

51动漫 Official Website

Presentasi Paper oleh Mahasiswa FH Unair Sebut Ide Penggolongan Political Opinions sebagai Data Pribadi

Humas (12/4/2023) | Pada sesi presentasi di The 1st National Seminar on Digitalization in Law and Society in Indonesia “Memaknai Perubahan Hukum dan Masyarakat Indonesia terhadap Disrupsi Digital” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum 51动漫 pada hari Senin (3/4/2023) lalu, ada bermacam-macam topik pembahasan. Salah satu subtopik pembahasan adalah Perlindungan Data Pribadi Dalam Keilmuan Multi Disipliner. Presenter pada subtopik itupun juga bermacam-macam, salah satunya adalah mahasiswa S1 Fakultas Hukum 51动漫, Dean Rizqullah. 

Di dalam presentasinya, Dean mengangkat topik yang menarik perhatian. Ia mengangkat topik penggolongan political opinion sebagai data pribadi. Presentasinya ini berjudul “Pengaturan Pelindungan Pandangan Politik: Tantangan Tata Kelola Data Pribadi dalam Digitalisasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia”. Dean mengatakan bahwa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, ada 5 jenis data yan dapat diproses, yaitu: data pemilih dan daftar pemilih tetap, data keanggotaan partai politik, data dukungan calon anggota DPD RI, data aktivitas ruang siber yang digunakan untuk melaksanakan teknik kampanye berupa data driven political campaign, dan data identitas penyumbangan dana kampanye. Dan diantara 5 itu, yang termasuk political opinion adalah data keanggoataan partai politik, data dukungan calon anggota DPR RI, dan data identitas penyumbang dana kampanye. 

Data-data tersebut masih diproses bukan berdasarkan data pribadi yang pemrosesannya ilegal apabila dilakukan tanpa consent. Namun nyatanya pemrosesan political opinion masih disamakan dengan data-data publik yang lain. Padahal, apabila dibiarkan, data-data ini bisa dipakai sebagai boomerang untuk para pemilik datanya. Data-data itu bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk memanipulasi dan mempersonalisasi kampanye politik untuk tiap-tiap pemegang data. Hal ini tentunya berpotensi mengancam demokrasi karena melanggar hak privasi. 

Prinsip pelindungan data pribadi juga sudah diatur dalam UU PDP, OECD, APEC, EU GDPR, UK GDPR, dan ASEAN. Maka dari itu, perlindungan data pribadi sudah menjadi perhatian universal. Maka dari itu, dalam hal ini political opinion menjadi perhatian penting. Mengkategorikannya sebagai data pribadi yang bersifat spesifik penting untuk dilakukan karena pemrosesannya memiliki dampak besar serta berkaitan dengan pelindungan hak privasi sebagai dasar bagi masyarakat dalam menentukan pilihan melalui pemilu. Dean, dalam papernya juga mengatakan bahwa pada Pasal 4 ayat (2) huruf g UU PDP memberikan ruang penafsiran untuk mengkategorikan political opinion sebagai data pribadi yang bersifat spesifik melalui peraturan perundang-undangan lainnya. 

Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha 

AKSES CEPAT