Humas (30/06/2025) | Fakultas Hukum 51动漫 menggelar kuliah umum yang menghadirkan , sebagai pembicara. Bertempat di Gedung A.G. Pringgodigdo, acara ini mengusung tema 淧rinsip-prinsip Hukum Kontrak dan Metode Pengujian Keabsahan Kontrak. Kuliah umum ini menjadi momen penting bagi mahasiswa Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan yang turut menjadi peserta, untuk mendalami perkembangan hukum kontrak dalam konteks bisnis modern yang kian kompleks.
Dalam pemaparannya, Prof. Agus Yudha Hernoko menguraikan siklus negosiasi dan renegosiasi kontrak sebagai tulang punggung hubungan bisnis. Ia menjelaskan bahwa proses negosiasi kontraktual menjadi langkah awal bagi para pihak untuk menyepakati hak dan kewajiban. Namun, dinamika bisnis seringkali menuntut renegosiasi, baik dalam fase pasca-kontraktual maupun saat menghadapi problematika sengketa kontrak.
淣egosiasi bukan sekadar tawar-menawar, tetapi seni menciptakan kesepakatan yang saling menguntungkan. Renegosiasi, di sisi lain, adalah respons terhadap dinamika hubungan bisnis yang tak selalu dapat diprediksi, ujar Prof. Yudha. Ia menegaskan bahwa renegosiasi, baik untuk menyesuaikan kontrak dengan keadaan baru maupun menyelesaikan sengketa, menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan hubungan bisnis.
Prof. Yudha juga menyoroti esensi filosofis hukum kontrak dalam membingkai hubungan bisnis di era globalisasi. Di tengah kompleksitas dunia bisnis yang dipicu oleh globalisasi, hukum kontrak berperan sebagai bingkai aturan main. Kontrak bukan hanya dokumen hukum, melainkan wadah bagi para pihak untuk bertukar konsesi dan kepentingan.
淜ontrak adalah cerminan simbiosis mutualisme. Ia menuangkan hak dan kewajiban, memberikan kepastian hukum, dan menjadi alat bukti adanya hubungan hukum. Lebih dari itu, kontrak menciptakan iklim bisnis yang kondusif, paparnya. Dalam pandangannya, hukum kontrak adalah landasan sekaligus simpul yang mengikat kepentingan para pihak, menjaga harmoni, dan mendorong efisiensi serta profitabilitas.
Lebih lanjut, Prof. Agus menguraikan relasi causal-fungsional antara bisnis dan kontrak. Kontrak, menurutnya, adalah penuangan proses bisnis ke dalam format hukum yang berlandaskan prinsip Predict, Provide, Protect (3P). Hukum kontrak memberikan dasar hukum yang kokoh, menjaga harmonisasi hubungan para pelaku bisnis, dan menjadi parameter untuk menguji keabsahan kontrak.
Baca Juga:
淜ontrak bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang solusi. Ia memberikan jalan keluar saat konflik muncul dan memastikan iklim bisnis tetap kondusif, tegasnya. Dengan pendekatan ini, hukum kontrak tidak hanya melindungi kepentingan para pihak, tetapi juga mendorong efisiensi dan keberlanjutan bisnis.
Kuliah umum ini disambut antusias oleh mahasiswa Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan serta dosen yang hadir. Diskusi interaktif yang mengiringi sesi ini memperkaya pemahaman tentang bagaimana hukum kontrak dapat menjadi pilar utama dalam mendukung dunia bisnis yang dinamis. Prof. Agus Yudha Hernoko, berhasil membawa audiens untuk melihat hukum kontrak bukan hanya sebagai alat hukum, tetapi juga sebagai seni dalam menciptakan harmoni bisnis.
Penulis: Jessica Ivana Haryanto
Editor: Masitoh Indriani




