Perkembangan teknologi telah mampu untuk menciptakan dunia baru yang berjalan secara paralel dengan dunia nyata. Dunia baru tersebut lebih dikenal dengan sebutan dunia virtual (virtual world) yang memberikan pengalaman layaknya dunia nyata. Dunia virtual tersebut tentunya juga menyimpan potensi yang sangat besar karena semakin digemari oleh masyarakat. Salah satu potensinya adalah di bidang perpajakan yang dapat digunakan untuk menambah pendapatan negara. Namun, apakah membebankan pajak pada berbagai kegiatan pada dunia virtual dimungkinkan? Pertanyaan tersebut menjadi bahan pemantik diskusi yang diselenggarakan oleh Airlangga Institute for International Law Studies (AIILS) dengan mengangkat tema “Taxing Virtual World”. Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin, 28 November 2022 tersebut menghadirkan Muhammad Riovano selaku Mahasiswa S1 Fakultas Hukum 51动漫 dan Muhammad Hisyam selaku Mahasiswa S1 Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember sebagai narasumber. Turut hadir juga Prof. Edvardas Juchnevicius dari Faculty of Law and Administration, University of Gda艅sk, Polandia sebagai penanggap.
Melalui kesempatan tersebut, Muhammad Hisyam menjelaskan bahwa dunia virtual selama ini telah menjadi ruang munculnya berbagai macam inovasi. Dunia virtual juga menyimpan berbagai macam potensi untuk menjadi ladang penghasilan dan investasi. Hal ini terbukti dengan banyaknya bisnis yang berkembang secara virtual dan platform investasi baru seperti cryptocurrency dan non-fungible token. Namun, perlu diingat juga bahwa dunia virtual sangat fluktuatif dan masih memiliki risikonya sendiri. Berbagai tantangan untuk membebankan pajak pada dunia virtual tentunya juga masih banyak. Terlebih dunia virtual yang selama ini diketahui dan diakses oleh masyarakat hanyalah sebagian kecil layaknya fenomena gunung es.
Lebih lanjut, Muhammad Riovano kemudian memberikan penjelasan dengan mengawali definisi barang menurut hukum di Indonesia. Menurutnya, definisi barang telah diatur dalam Pasal 499 burgerlijk wetboek (BW) sebagai aset yang dapat dilekati hak milik. Pasal 503 burgerlijk wetboek (BW) kemudian juga memperluas definisi dari benda yang dapat berwujud maupun tidak berwujud dengan karakteristik sebagai sebuah hak. Dalam perkembangannya, properti virtual juga sudah semestinya diakui sebagai sebuah barang karena nilai ekonomis yang dimilikinya. Adapun berdasarkan ketentuan dalam hukum perpajakan, setiap objek yang dapat memberikan tambahan kemampuan ekonomis masuk dalam kategori pajak penghasilan. Oleh karenanya, properti virtual yang memberikan keuntungan ekonomis juga semestinya dikenakan pajak.
Terhadap diskusi yang terjadi tersebut, Prof. Edvardas Juchnevicius mengapresiasi atas diskusi yang sudah terjadi meskipun terdapat perbedaan latar belakang keilmuan di antara kedua mahasiswa. Beliau kemudian mengutip pendapat dari Benjamin Franklin bahwa hanya ada dua hal yang pasti dalam hidup yaitu, kematian dan pajak. Melalui perkembangan teknologi terbaru, seperti robot, dunia virtual, dan properti virtual, banyak negara yang juga masih kebingungan apakah akan mengatur, membiarkan, atau bahkan melarang. Hal ini dikarenakan membebankan pajak terhadap dunia virtual memiliki banyak tantangan seperti: definisi, subjek hukum untuk dunia virtual, the principle ability to pay, risiko pajak ganda, efek negatif pada inovasi, masalah praktis implementasi, masalah penghindaran pajak, dan masalah hukum perpajakan internasional.
Penulis: Dean Rizqullah Risdaryanto




