51动漫

51动漫 Official Website

Program Doktor Ilmu Hukum FH UNAIR, Edukasi dan Advokasi KDRT bagi Aparatur Pemerintah Kota Batu

Humas FH (11/11/2025) | Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum 51动漫 (S-3 FH UNAIR) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum dengan tema Perlindungan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Ngaglik, Kota Batu. Kegiatan ini digelar pada Rabu (29/10/2025) sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya bidang pengabdian kepada masyarakat.

Program ini merupakan bentuk kolaborasi antara mahasiswa S-3 Ilmu Hukum FH UNAIR dengan Inspektorat Kota Batu. Kegiatan dihadiri oleh 60 peserta yang merupakan Kepala Sub-Bagian Kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Batu. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan di Pendopo Kelurahan Ngaglik sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, yang menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah daerah.

Pelaksanaan program dirancang berlangsung selama satu bulan dan terdiri atas tiga bentuk kegiatan utama, yaitu penyuluhan hukum, klinik hukum, dan pendampingan hukum. Seluruh rangkaian tersebut dilakukan secara voluntary oleh mahasiswa doktor angkatan 2025. Melalui pendekatan yang bertahap dan berulang, kegiatan ini diharapkan membangun ruang dialog yang lebih intensif antara peserta dan pemateri mengenai isu KDRT yang terus berkembang dalam masyarakat.

Pakar hukum pidana 51动漫, Sapta Apriliyanti, SH, MH, LLM, hadir sebagai pemateri utama dalam penyuluhan ini. Dalam pemaparannya, Sapta menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, terutama perempuan, yang selama ini banyak mengalami kekerasan dalam ruang domestik. Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut bertujuan memastikan negara hadir dalam memberikan rasa aman bagi setiap korban.

Selain membahas norma perlindungan, Sapta juga menegaskan bahwa laki-laki juga dapat menjadi korban KDRT dan fenomenanya mulai terlihat melalui sejumlah perkara yang ditangani pengadilan. 淒i Pengadilan Surabaya, saat ini terdapat empat perkara KDRT terhadap laki-laki yang sudah inkracht serta satu perkara yang masih berjalan di persidangan, ucapnya. Hal ini menunjukkan bahwa KDRT merupakan isu lintas gender yang menuntut respons hukum yang memadai.

Lebih lanjut, Sapta memaparkan bentuk-bentuk KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KDRT, yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Menurutnya, ragam bentuk ini perlu dipahami secara komprehensif agar masyarakat dapat mengenali gejala kekerasan sedini mungkin. Pemahaman yang tepat akan membantu korban memperoleh perlindungan hukum secara lebih cepat dan efektif.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai kedudukan delik KDRT sebagai delik campuran yang dapat berupa delik aduan maupun delik biasa. 淜ekerasan fisik berat yang menimbulkan luka serius termasuk delik biasa yang dapat diproses tanpa pengaduan. Sementara kekerasan psikis atau pencurian dalam keluarga merupakan delik aduan sehingga memerlukan pelaporan dari korban, jelasnya. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa penanganan KDRT memerlukan pemahaman yang teliti mengenai jenis kekerasan yang terjadi.

Meskipun KDRT terjadi dalam ranah keluarga dan sering kali dibungkus oleh nilai-nilai kekeluargaan, Sapta menegaskan bahwa hukum tetap memberikan batas yang tegas. 淗ubungan keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan pertanggungjawaban pidana, katanya. Dengan demikian, negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan dalam rumah tangga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Fakultas Hukum 51动漫, pengelola Program Doktor Ilmu Hukum, Himpunan Mahasiswa S-3 Ilmu Hukum UNAIR, serta 21 mahasiswa S-3 yang bertindak sebagai penyelenggara. Mereka berkolaborasi dengan M. Muslich HS, SH, MH, selaku Inspektur Pembantu Khusus Kota Batu, yang turut memberikan dukungan dalam kelancaran kegiatan pengabdian masyarakat ini.

Baca Juga:听

Seluruh rangkaian penyuluhan, klinik hukum, dan pendampingan dirancang sebagai program berkelanjutan. Tidak berhenti pada satu kali penyelenggaraan, kegiatan akan diteruskan melalui monitoring, advokasi, dan pembinaan hukum masyarakat secara periodik. Perancangan program berkelanjutan ini menjadi strategi untuk memastikan bahwa materi penyuluhan tidak hanya dipahami pada hari kegiatan, tetapi juga dapat diinternalisasi secara konsisten oleh para peserta.

Melalui pendekatan berkelanjutan tersebut, diharapkan tumbuh kesadaran hukum yang lebih kuat di lingkungan aparatur maupun masyarakat Kota Batu. Nilai-nilai keadilan, penghormatan hak asasi manusia, dan pencegahan KDRT diharapkan dapat tertanam secara lebih efektif sehingga memberikan dampak nyata bagi peningkatan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di masa mendatang.

Sumber:

Penulis: Angelique Novelyn

Editor : Masitoh Indriani听

AKSES CEPAT