Humas (30/4/2023) | “Freedom of Conscience in the Free Prior Consent Principle: The Approach by Indonesian Constitutional Court” Adalah topik riset yang dipresentasikan oleh Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dan Ekawestri Prajwalita Widiati, S.H., LL.M. pada “International Conference: “Freedom of Conscience in A Time of Global (In)security”” Pada hari Kamis (27/3/2023) lalu. Selain Dr. Iman dan Ekawestri, ada juga presentasi dari Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A., Ph.D. Seminar ini diadakan oleh Mykolas Romeris University, sebuah universitas ternama dari Lithuania bekerja sama dengan FH UI dan FH UNAIR pada hari Kamis (27/4/2023) lalu.
Di dalam presentasinya, terlebih dahulu Dr. Iman menjelaskan tentang latar belakang yang menjadi dasar risetnya, yaitu Hukum yang Membahas tentang Mineral dan Batubara serta Hukum yang Membahas tentang Hutan. Hal ini berkaitan dengan topik yang dibawakan beliau, yaitu Kebebasan Hati Nurani dalam Prinsip Persetujuan Awal Bebas yang marak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di dalam eksploitasi sumber daya alam. Konsep ini juga sering disebut dengan The Free Prior and Informed Consent atau sering disebut dengan FPIC.
FPIC memiliki akar yang kuat, karena di keputusan pengadilan, adanya FPIC harus memenuhi syarat-syarat seperti: Konsultasi harus diadakan di awal, asas good faith dan adanya tujuan untuk mencapai mufakat, konsultasi yang layak dan mudah diakses, adanya AMDAL, dan konsultasi yang harus diberitahukan terlebih dahulu. Maka dari itu, FPIC sebetulnya bukan sebuah konsep “main-main”.
Beberapa taun terakhir, ada banyak konflik yang terjadi antara investor dengan penduduk asli terkait penggunaan lahan. Di sinilah kembali dipertanyakan freedom of conscience atau kebebasan hati nurani yang memungkinkan penduduk asli untuk melakukan segala kegiatan sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut. Dengan adanya FPIC, konsep tersebut dapat mencegah hal-hal seperti kehilangannya freedom of conscience terjadi pada penduduk asli yang tanahnya akan digunakan oleh pihak-pihak tertentu. Fakta ini dijelaskan oleh Ekawestri.
Di dalam konstitusi Indonesia, belum ada parameter yang mirip seperti FPIC, dan Indonesia juga masih belum mengadopsi FPIC dalam undang-undangnya. Maka dari itu, Dr. Iman dan Ekawestri menyampaikan pada bagian konklusi, apabila Indonesia membutuhkan diadopsinya konsep-konsep semacam ini agar tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap freedom of conscience.
Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha




