Humas FH (11/09/2025) | Di tengah pesatnya kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang merevolusi berbagai aspek kehidupan, Fakultas Hukum 51动漫 (UNAIR) menggelar acara Guest Lecture yang dilaksanakan pada hari Rabu, 10 September 2025. Dengan tema “The Constitutional Policy Gap in AI Integration: Human Rights at Risk?”, acara ini menghadirkan Assoc. Prof. Dr. Norazlina Abdul Aziz, Deputy Dean for Research & Industrial Linkages dari Faculty of Law, Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia, sebagai pembicara utama. Kuliah tamu ini tidak hanya menjadi wadah diskusi intelektual, tetapi juga panggilan mendesak bagi para pemangku kebijakan untuk menjembatani celah hukum yang semakin mengkhawatirkan.
Dihadiri oleh ratusan mahasiswa, acara yang berlangsung di Fakultas Hukum UNAIR ini membuka mata peserta terhadap dampak ganda AI sebagai inovator hebat sekaligus ancaman potensial terhadap hak asasi manusia. Dr. Norazlina, seorang pakar hukum konstitusional dengan pengalaman luas di bidang penelitian dan kolaborasi industri, memulai presentasinya dengan pengantar yang tajam tentang bagaimana AI tengah merombak lanskap ekonomi, sosial, dan politik global. “AI bukan sekadar alat teknologi, ia adalah simulasi kecerdasan manusia yang mampu mengenali pola, memahami bahasa, dan menyelesaikan masalah kompleks,” ujarnya, sambil menekankan peran machine learning dan deep learning sebagai jantung dari inovasi ini.

Dalam sesi utama, Dr. Norazlina menyoroti intervensi AI dalam aktivitas manusia, mulai dari deteksi penipuan di sektor keuangan, diagnostik medis di kesehatan, hingga manajemen lalu lintas di transportasi. “Kita menghadapi erosi hak privasi karena kemampuan AI dalam mengumpulkan dan menganalisis data pribadi dalam skala masif, tanpa mekanisme persetujuan yang memadai atau pengawasan yang ketat,” jelasnya, merujuk pada contoh penggunaan teknologi pengenalan wajah yang berpotensi menciptakan pengawasan massal dan membatasi kebebasan bergerak.
Dalam konteks Malaysia, Dr. Norazlina menguraikan bagaimana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 2010 (PDPA) menjadi fondasi regulasi, didukung oleh prinsip-prinsip seperti persetujuan, batasan tujuan, dan keamanan data. Namun, ia menekankan bahwa Malaysia belum memiliki undang-undang khusus AI, sehingga regulasi masih terfragmentasi dan bergantung pada sektor-sektor seperti keuangan (Financial Services Act 2013), komunikasi (Communications and Multimedia Act 1998), dan kesehatan. “Kita perlu kerangka yang lebih komprehensif untuk menutup celah ini,” sarannya.
Baca Juga:
Menuju akhir presentasi, Dr. Norazlina menyajikan rekomendasi konkret, mulai dari penilaian dampak algoritma, audit independen, hingga desain inklusif untuk memastikan keadilan. Ia juga mendorong pendekatan interdisipliner yang melibatkan pemangku kepentingan beragam guna mengatasi bias, menjamin explainability dalam keputusan AI, dan menetapkan tanggung jawab jelas bagi pengembang serta operator. “AI harus menjadi alat untuk keadilan, bukan katalisator ketidakadilan,” pungkasnya dalam kesimpulan yang menginspirasi.
Guest Lecture ini menjadi forum penting bagi mahasiswa dan akademisi FH UNAIR untuk memahami dinamika perkembangan hukum di era digital, sekaligus membuka ruang diskusi mengenai tantangan etis dan hukum dalam menghadapi revolusi teknologi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa hukum UNAIR dapat lebih siap dalam merespons isu-isu global yang berkaitan dengan teknologi dan perlindungan hak asasi manusia.
Penulis: Jessica Ivana Haryanto
Editor: Masitoh Indriani




