Humas (8/12/2022) | Kementerian Kesetaraan Gender BEM FH UNAIR menggelar webinar pada Jumat (25/11/2022) dengan mengangkat judul “The Urgency of Legal Protection for Sexual Violence.” Pada kegiatan akademik tersebut, Founder dan Presiden InPower Indonesia Ghina Raihanna diundang menjadi pembicara untuk menjelaskan terkait potret realita kekerasan seksual di Indonesia.
Ghina mengatakan bahwa dalam perkembangan hukum, Indonesia patut diapresiasi karena UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbud 30/2021 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah disahkan. Disitu, diberikan definisi terkait apa itu kekerasan seksual dan perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
“Aspek yang membuat suatu tindakan seksual itu dapat dikatakan sebagai kekerasan seksual adalah nihilnya consent (persetujuan). Consent dikatakan sudah diberikan oleh seseorang adalah apabila memenuhi prinsip FRIES,” ujar mahasiswa FH UI itu
FRIES disini adalah kepanjangan dari lima hal. Pertama adalah Freely Given, dimana pemberian persetujuan tanpa paksaan. Kedua adalah Reversible, dimana pemberian persetujuan dapat ditarik kembali. Ketiga adalah Informed, dimana seseorang pasti terinformasi aktivitas seksual apa yang akan terjadi. Keempat adalah Enthusiastic, yakni aktivitas seksual hanya dilakukan atas dasar keinginan seseorang, bukan keharusan. Kelima adalah Specific, dimana pemberian persetujuan hanya untuk sesuatu yang disetujui, jadi tanpa asumsi.
Ghina menjelaskan bahwa potret realita kekerasan seksual di Indonesia masih amat miris. Hal ini per Juli 2022 saja, sudah terdapat lebih dari 12 ribu kasus kekerasan seksual. Tentunya, sekitar 11 ribu dari kasus tersebut menimpa korban perempuan. Hal ini menunjukkan kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan seksual.
“Akar dari menjamurnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan adalah budaya patriarki. Budaya tersebut menempatkan distribusi kekuasaan yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan di masyarakat. Sehingga, ada konstruksi sosial yang memprioritaskan laki-laki dan merendahkan pengalaman perempuan. Konstruksi tersebut melahirkan ketimpangan relasi kuasa yang melahirkan pembolehan otonomi tubuh perempuan itu dilanggar,” papar Ghina.
Ghina menjelaskan bahwa budaya normalisasi kekerasan seksual perlu dipatahkan. Perlu ada perubahan budaya agar korban dapat lebih berani berbicara mengenai pengalamannya serta mendapat dukungan dari masyarakat. Hal ini dimulai dengan pentingnya untuk mendengar cerita korban serta jangan menstigma korban. Ghina juga menceritakan terkait pentingnya bystander intervention.
“Intervensi ini dilakukan ketika kita melihat seseorang sedang mengalami kekerasan seksual. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti langsung menegur, meminta bantuan pada orang lain, atau merekam kejadian,” tutup Ghina.
Penulis: Pradnya Wicaksana




