51动漫

51动漫 Official Website

Mahasiswa FIB UNAIR Antusias Ikuti HKI Goes to Student 2025

Dokumentasi Perwakilan Mahasiswa FIB bersama Ibu Indria Wahyuni, S.H., LL.M., Ph.D

FIB NEWS – Mahasiswa 51动漫 (FIB UNAIR) mengikuti kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Inovasi, Pengembangan Jurnal, Penerbitan, dan Hak Kekayaan Intelektual 51动漫 (LIPJPHKI UNAIR) pada Kamis (27/2/2025) di Ruang Majapahit ASEEC Tower. 

Sosialisasi HKI bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa mengenai pentingnya perlindungan karya intelektual mereka di tengah perkembangan dunia akademik dan industri kreatif.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Prof. Ferry Effendi, S.Kep., Ns., MSc., PhD, selaku Sekretaris LIPJPHKI UNAIR. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa inovasi dan kekayaan intelektual adalah bagian penting dalam pendidikan tinggi karena berperan melindungi karya serta inovasi mahasiswa. 

淢ahasiswa perlu memahami bagaimana melindungi hak kekayaan intelektual mereka agar karya yang dihasilkan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum semestinya, ujarnya.

Peran HKI 

Raden Fajar Widjanarko, S.E., M.M, selaku narasumber menjelaskan bahwa HKI tidak hanya melindungi hak pencipta, tetapi juga mendorong inovasi dan kreativitas mahasiswa. Ia mencontohkan akan banyak inovasi mahasiswa yang berpotensi besar jika dilindungi dengan baik. 

淏anyak mahasiswa tidak sadar bahwa penelitian, karya seni, atau karya tulis bisa memiliki nilai ekonomis dan hukum. Tanpa perlindungan, karya tersebut bisa diklaim pihak lain tanpa izin, jelasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai plagiarisme dalam HKI. Dalam dunia akademik, parafrase dan adaptasi dari sumber lain memang diperbolehkan, tetapi harus tetap memberikan atribusi kepada pemilik ide asli. 

Menanggapi hal tersebut, Dhea Berta dari Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia angkatan 2022 mengajukan pertanyaan tentang batasan plagiarisme dalam konteks parafrase. 

淏agaimana batasan plagiarisme dalam kontekstualitas parafrase dalam sebuah buku? Sejauh mana adaptasi diperbolehkan menurut HKI? tanyanya.

Narasumber menjelaskan bahwa plagiarisme dalam konteks HKI memiliki batasan yang jelas. Jika suatu karya sudah memiliki hak cipta, maka adaptasi harus mendapat izin dari pemiliknya, kecuali jika masuk dalam kategori penggunaan wajar dalam konteks akademik. 

渏ika hanya mengganti kata tanpa memberikan kontribusi pemikiran baru, maka tetap bisa dikategorikan sebagai plagiarisme, tambahnya.

Pengelolaan HKI

LIPJPHKI UNAIR merupakan lembaga yang berperan dalam membantu mahasiswa serta dosen dalam publikasi dan perlindungan karya intelektual. 

淜ami di lembaga ini bertugas membantu civitas akademika dalam publikasi, baik dalam bentuk inovasi, jurnal ilmiah, maupun hak kekayaan intelektual, jelas Indria Wahyuni, S.H., LL.M., Ph.D selaku narasumber. 

Ia juga menekankan bahwa lembaga ini mendukung pengajuan HKI seperti paten, hak cipta, merek, dan desain industri bagi mahasiswa, dosen, serta peneliti UNAIR. Lebih lanjut, Indria Wahyuni, S.H., LL.M., Ph.D menjelaskan pentingnya melahirkan iklim inovasi dan perlindungan hukum bagi hasil penelitian. Untuk mendukung hal ini, UNAIR menyediakan berbagai layanan terkait HKI.

淜ami melayani konsultasi pendaftaran, pendaftaran HKI melalui e-IPKI, unggah sertifikat ke DJKI, serta pelatihan bagi civitas akademika dalam memahami proses HKI, terangnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak mahasiswa yang sadar akan pentingnya HKI dan berani untuk melindungi serta mengembangkan karya mereka ke tingkat yang lebih tinggi. 

淜ami juga memberikan pendampingan hukum dan pengembangan kapasitas bagi mahasiswa, dosen, serta peneliti yang ingin melindungi karya mereka, tutupnya.

Kegiatan sosialisasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 4 yaitu Quality Education. 

Penulis : Priska Dwita Aulia
Editor : Mohammad Adif Albarado

AKSES CEPAT