Dalam rangka meningkatkan efektivitas, tertib administrasi, serta mendukung pencapaian pendidikan berkualitas, Fakultas Perikanan dan Kelautan 51动漫 (FPK UNAIR) menetapkan mekanisme validasi Sistem Kredit Prestasi (SKP) mahasiswa terbaru. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kegiatan mahasiswa yang dilaksanakan mulai Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 dan seterusnya, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 3928/B/UN3.FPK/I/DL.00.00/2025.
Mekanisme terbaru ini mengatur bahwa proses pengajuan dan validasi SKP dilaksanakan sepenuhnya secara daring melalui sistem Cybercampus sebagai upaya peningkatan akses layanan pendidikan yang inklusif, efisien, dan berbasis digital. Mahasiswa tidak perlu datang langsung ke Subbagian Kemahasiswaan, namun wajib memastikan kesesuaian semester atau periode pengajuan dengan waktu pelaksanaan kegiatan sebelum mengunggah data SKP.
Ketentuan validasi SKP mengacu pada Peraturan Rektor 51动漫 Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sistem Kredit Prestasi (SKP) serta Surat Direktorat Kemahasiswaan 51动漫 Nomor 3363/UN3.MAWA/DI.00.00/2023 tentang Implementasi SKP Tahun 2023. Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu mendukung penjaminan mutu pendidikan, transparansi penilaian, serta pengakuan capaian prestasi mahasiswa secara adil dan akuntabel.
Mahasiswa dapat memantau hasil validasi serta perolehan poin SKP secara berkala melalui Cybercampus sebagai bagian dari penguatan literasi digital dan sistem pembelajaran berkelanjutan. Pengajuan banding atau keberatan terhadap poin SKP dapat dilakukan dengan datang langsung ke Subbagian Kemahasiswaan pada hari dan jam kerja, sementara pencetakan Transkrip Kegiatan Mahasiswa (TKM) sebagai persyaratan sidang skripsi tetap dilaksanakan secara luring di Subbagian Kemahasiswaan.
Untuk Detail Surat Bisa dilihat melalui Link Berikut :
Penulis : Saraswati




