51动漫

51动漫 Official Website

[FISIP STATEMENT] Kebijakan Perbaikan Jalan Rusak di Lampung

SURABAYA揂DM WEB | Pada Jumat (5/52023), Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Lampung untuk meninjau pasar dan sejumlah ruas jalan. Kunjungan Jokowi ini merupakan respon pemerintah atas kritik masyarakat mengenai jalan rusak di Lampung yang sempat viral di media sosial. Melalui FISIP Statement kali ini, Putu Aditya Ferdian Ariwantara, S.IP., M.KP., dosen , memberikan tanggapannya terkait kebijakan pemerintah dalam memperbaiki jalan rusak di Lampung.

Otonomi Daerah

Beberapa ruas jalan rusak di Lampung akan dibantu oleh pemerintah pusat. Ruas jalan provinsi yang rusak kemudian diberikan anggaran dana oleh pemerintah pusat yang sifatnya adalah bantuan atau hibah. Namun, jika dilihat dari konteks yang lain, kebijakan pemerintah pusat ini merupakan bentuk teguran terhadap pemerintah provinsi Lampung. 

淪ebetulnya di dalam kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu sudah ada bagiannya masing-masing. Misal ada jalan provinsi, maka yang seharusnya bertanggung jawab atas jalan tersebut adalah pemerintah provinsi, termasuk jika ada kerusakan atau perbaikan jalan, ujar Putu.

Otonomi daerah yang berlaku di Indonesia merupakan bentuk pemberian hak kepada daerah untuk mengurus daerahnya secara bertanggung jawab. 淜unci dari otonomi daerah ada dua, yaitu transparansi dan akuntabilitas. Yang pertama itu transparansi, jadi semua itu harus terpublikasi melalui website pemerintah daerah. Yang kedua adalah akuntabilitas atau pertanggungjawaban. Setiap anggaran yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan. Misal jalan yang diperbaiki sepanjang 15 kilometer, jadi ya 15 kilometer itu yang harus dipertanggungjawabkan, papar Putu dalam sebuah wawancara pada Rabu (24/5/2023).  

Jalan sebagai Urat Nadi

Jalan merupakan salah satu infrastruktur yang penting bagi masyarakat. Jalan menjadi media mobilisasi barang dan manusia dari satu tempat ke tempat lain. 淜alau dilihat dari kinerja pemerintah daerah sebenarnya biar masyarakat yang menilai, jadi masyarakat bisa menilai kinerja pemerintah daerahnya dalam menyediakan akses jalan bagi mereka, terang Putu 

Pembangunan jalan juga harus memperhatikan output dan outcomes. Output berkaitan dengan kondisi fisik jalan. Outcomes merupakan dampak yang ditimbulkan dari pembangunan jalan, seperti dampak ekonomi dan dampak sosial. Output dan outcomes harus terukur. Misal pembangunan jalan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memudahkan akses ke fasilitas kesehatan, dan efek domino lainnya, lanjut Putu.

Dalam wawancara, Putu menghimbau pembaca untuk tidak perlu cemas terkait pengawasan anggaran sebab sudah ada lembaga independen yang bertugas mengawasi anggaran pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 淪udah ada BPK yang punya tugas untuk mengawasi anggaran pemerintah. Misal ada indikasi korupsi, maka BPK akan melaporkan pemerintah terkait kepada pihak berwajib, seperti kepolisian dan KPK,  terang Putu.

Kritik Masyarakat 

Di akhir wawancara, Putu juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat berperan sebagai pengawas. 淛adi pengawasan tidak hanya dari pemerintah, tetapi bisa dari masyarakat juga. Apalagi sudah ada media sosial yang dapat digunakan untuk mengkritik pemerintah dan mencari isu publik. Nah, dari isu yang berkembang di masyarakat itulah baru pemerintah bisa membuat aturan atau regulasi ke depan, pungkas Putu. 

Artikel ini merefleksikan nilai SDGs ke-4 Quality Education dan ke-16 Peace, Justice, and Strong Institution (AS)

AKSES CEPAT