Surabaya, 6 Juni 2025 “ Transformasi digital di dunia pendidikan tinggi menghadirkan tantangan baru: krisis kejujuran akademik. Isu ini menjadi pokok bahasan dalam Airlangga Forum yang digelar oleh 51¶¯Âþ, dengan menghadirkan tiga pakar publikasi ilmiah sebagai narasumber utama.
Plagiarisme dan Kuantitas Publikasi: Dilema Akademik
Indria Wahyuni, S.H., LL.M., Ph.D., Koordinator HKI LIPJPHKI UNAIR, mengungkapkan bahwa beban kerja akademisi kerap memicu tekanan untuk mengejar kuantitas publikasi. Akibatnya, integritas akademik pun rentan tergadaikan.
“Pelanggaran seperti mosaic plagiarism atau lupa sitasi seringkali terjadi bukan karena niat, melainkan ketidaktahuan,” jelas Indria.
Lembaga LIPJPHKI UNAIR berupaya memberi solusi melalui pendampingan penulisan ilmiah, sosialisasi etika, dan pendaftaran Hak Cipta (HaKI) untuk melindungi karya dari pelanggaran hukum.
Regulasi Ada, Tapi Moralitas yang Diuji
Dr. Adam Mushi, S.H., S.Ap., M.H., dosen Sekolah Pascasarjana UNAIR, menyoroti bahwa regulasi sudah sangat ketat. Di antaranya adalah:
-
Permendikbud No. 39 Tahun 2021
-
Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024
Namun, menurutnya, peraturan saja tidak cukup jika moralitas akademisi tergeser oleh ambisi.
“Fabrikasi data, kepengarangan palsu, hingga pengajuan ulang karya sama adalah bentuk pelanggaran serius,” tegasnya.
AI dan Plagiarisme Pasif: Bahaya Baru yang Mengintai
Dr. Fiona Niska Dinda Nadia, S.M., M.SM, Ketua Unit Pengembang Publikasi Ilmiah UNAIR, memperingatkan bahaya baru dalam dunia publikasi ilmiah: penggunaan AI tanpa analisis kritis.
“Menyalin dari AI tanpa parafrase atau pemahaman hanya akan menghasilkan plagiarisme pasif,” jelas Fiona.
Menurutnya, meski kampus sudah menerapkan pemeriksaan plagiarisme secara sistematis, seperti plagiarism checker sebelum ujian akhir, tetap dibutuhkan kesadaran etis dari penulis.
œPublikasi ilmiah harus bermartabat. Reputasi akademik Anda terekam selamanya di jejak digital, pungkasnya.
Integritas Akademik: Tanggung Jawab Bersama
Diskusi dalam Airlangga Forum menyimpulkan bahwa menjaga integritas akademik di era digital merupakan tugas kolektif:
-
Individu → harus memahami dan menjunjung tinggi etika.
-
Institusi → wajib menyediakan edukasi, sistem pendukung, dan pengawasan.
-
Regulator → perlu memperkuat dan menyosialisasikan aturan hukum.
œKejujuran tetap fondasi utama, bahkan di tengah kemajuan teknologi, tutup moderator.
Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =




