Setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Namun, hingga saat ini, hal tersebut masih menjadi mimpi bagi banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam Live Talk Series Hukum dan Pembangunan 2025 yang diselenggarakan oleh Program Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana 51动漫 (UNAIR), Selasa, 10 Juni 2025, para pakar dan pelaku industri properti membeberkan kompleksitas problem rumah subsidi, dari regulasi yang tumpang tindih hingga desain rumah yang dinilai tidak manusiawi.
Rantai Pasok Rumah Subsidi Masih Terhambat
M. Turino Junaedy, Ketua Umum KADIN Jawa Timur, mengungkapkan bahwa rantai pasok dalam pembangunan rumah subsidi sangat panjang dan birokratis. Proses perizinan bisa memakan waktu hingga 2,5 tahun karena ketidaksinkronan regulasi antara kementerian.
Ia juga mengkritik rencana pemerintah untuk mengecilkan ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan standar kelayakan hunian nasional, yang menetapkan rumah di bawah 32 meter persegi sebagai tidak layak. Ia menegaskan, pemerintah semestinya menjamin kualitas tempat tinggal, bukan justru menurunkan standar minimum.
Pinjol dan SLIK Hambat Akses KPR
Aviv Mustaghfirin, Ketua DPP HIMPERRA, menyoroti tantangan lain bagi MBR, yakni kesulitan mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat rusaknya catatan keuangan mereka dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini dipicu oleh pinjaman daring (pinjol) dan sistem paylater yang membuat skor kredit MBR menjadi buruk.
Sebagian besar pengajuan KPR ditolak hanya karena tunggakan kecil, seperti keterlambatan membayar pinjol senilai Rp50.000. Oleh karena itu, Aviv mengusulkan batas minimal pelaporan dalam sistem SLIK serta mempertahankan standar minimal ukuran rumah subsidi, yaitu 21 meter persegi dengan luas tanah 40 meter persegi.
Keterlibatan Swasta dan Pemerintah
H. Mohammad Syafiudin dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menambahkan bahwa mahalnya tanah dan terbatasnya lahan diperparah oleh minimnya infrastruktur pendukung seperti jalan dan listrik. Ia mendorong perusahaan, termasuk BUMN, untuk berperan aktif dengan memberikan bantuan uang muka (DP) atau jaminan KPR bagi karyawannya.
Menurutnya, program pemerintah yang menargetkan pembangunan tiga juta rumah tidak akan tercapai jika tidak diimbangi dengan reformasi regulasi dan koordinasi lintas kementerian. Kebijakan harus realistis dan tidak hanya menjadi wacana politik.
Butuh Regulasi Terpadu dan Perlindungan Bagi MBR
Diskusi ini menegaskan bahwa tantangan pemenuhan hak atas rumah layak huni lebih kompleks daripada sekadar ketersediaan subsidi. Butuh regulasi yang terpadu, perlindungan yang jelas bagi MBR dari jerat pinjol, serta keterlibatan aktif dari sektor swasta dan pemerintah dalam membenahi rantai pasok dan struktur pendanaan.
Tanpa solusi konkret dan komprehensif, rumah subsidi akan tetap menjadi mimpi yang sulit diwujudkan bagi sebagian besar masyarakat.
Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =




