Surabaya, 7 Juli 2025 ” Di tengah polemik kenaikan cukai rokok dan maraknya peredaran rokok ilegal, Sekolah Pascasarjana 51¶¯Âþ (SPS UNAIR) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar pertemuan strategis untuk mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap industri tembakau nasional, khususnya pelaku usaha kecil di Madura. Diskusi mendalam ini berlangsung di Gedung Putih SPS UNAIR dan dihadiri para akademisi, praktisi industri, serta pemangku kepentingan terkait.
Sinergi Akademisi dan Praktisi Menjawab Tantangan Industri
Pertemuan ini diinisiasi sebagai bagian dari semangat œKampus Berdampak yang diusung SPS UNAIR dan selaras dengan visi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hadir dalam forum ini antara lain Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum. (Wakil Direktur III SPS UNAIR), Dr. Radian Salman (Koordinator Prodi Magister Sains Hukum dan Pembangunan), dan Dr. Prawitra Thalib (Koordinator Prodi Kajian Ilmu Kepolisian).
Dari pihak KADIN Jatim, pertemuan dipimpin oleh Adik Dwi Putranto (Ketua KADIN Jatim), didampingi oleh Muklis dan Sulami yang turut memberikan gambaran kondisi lapangan, terutama berkaitan dengan pengusaha rokok kecil di Madura.
Cukai Tinggi, Rokok Ilegal Menguat
Diskusi menyoroti fenomena œdown trading, yakni penurunan konsumsi rokok golongan atas akibat daya beli masyarakat yang melemah, yang justru mendorong peredaran rokok ilegal. Dr. Prawitra Thalib memperingatkan bahwa kenaikan cukai bukan solusi efektif, dan justru berpotensi memperburuk kondisi industri serta meningkatkan pengangguran akibat potensi PHK massal di sektor produksi.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah penambahan golongan ketiga untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM). Hal ini bertujuan mengakomodasi pengusaha kecil, khususnya di Madura, untuk dapat beroperasi secara legal melalui tarif cukai yang lebih terjangkau. Wacana ini juga mendapatkan dukungan dari Anggota DPD RI, Ir. H. AA. La Nyalla Mahmud Mattalitti, M.HP.
Potensi dan Risiko Penambahan Golongan Baru
Namun, usulan ini tak lepas dari tantangan. Dr. Radian Salman menekankan pentingnya pembentukan kriteria produksi yang spesifik, seperti batas maksimum produksi hingga 1 juta batang per tahun. Ia juga mendorong evaluasi apakah pendekatan ini benar-benar mampu menurunkan angka rokok ilegal secara signifikan.
Di sisi lain, Adik Dwi Putranto mengingatkan bahwa 60% penerimaan negara dari cukai rokok berasal dari golongan 1, atau senilai Rp 218 triliun. Jika rokok golongan 3 dengan harga lebih murah diperkenalkan, risiko penurunan pendapatan negara dan pergeseran konsumen ke produk lebih murah (down shifting) harus dipertimbangkan secara matang.
Data menunjukkan bahwa nilai peredaran rokok ilegal bisa mencapai Rp 50 triliun per tahun, dengan estimasi 6“29% dari total pasar rokok nasional. Sebagian besar produsen ilegal terkonsentrasi di Madura, bahkan mulai berpindah ke wilayah lain seperti Probolinggo dan Malang untuk menghindari regulasi dan pengawasan.
Pentingnya Kajian Akademik dan Pendekatan Berbasis Bukti
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial akademisi, SPS UNAIR menegaskan komitmennya dalam membantu merumuskan kebijakan publik yang adil, berbasis data, dan berkelanjutan. Diskursus ini tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan fiskal, tetapi juga dimensi kesehatan masyarakat serta legalitas industri kecil.
Dr. Prawitra Thalib dan Dr. Radian Salman menekankan bahwa regulasi baru harus mengantisipasi efek berantai, termasuk potensi penyalahgunaan batas produksi, penghindaran pajak, serta dampaknya terhadap industri rokok legal eksisting.
Langkah Lanjut: Kajian dan Rekomendasi Konkret
Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan forum lanjutan pasca tanggal 20 Juli 2025, yang bertujuan memperdalam kajian dan menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret bagi pemerintah. SPS UNAIR, melalui sinergi lintas disiplin, siap menjadi mitra strategis dalam menjawab tantangan kompleks industri tembakau nasional.
Dengan pendekatan akademik yang inklusif dan berdampak, diharapkan perumusan kebijakan cukai ke depan mampu menyeimbangkan pendapatan negara, keberlangsungan industri, serta perlindungan kesehatan masyarakat.
Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =




