51动漫

51动漫 Official Website

Pakar Hukum SPS UNAIR Menakar Restorative Justice, Bukan Sekadar Solusi Melapangkan Lapas

Penerapan restorative justice di Indonesia memasuki fase baru seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Mekanisme ini tidak lagi diposisikan sebagai diskresi semata, melainkan telah memiliki payung hukum yang jelas untuk menjawab kebuntuan sistem peradilan pidana yang selama ini cenderung represif dan punitif.

Dosen Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana 51动漫 (SPS UNAIR), Dr. Riza Alifianto Kurniawan, S.H., M.T.C.P., menegaskan bahwa esensi utama restorative justice adalah pemulihan keadaan, baik bagi korban maupun pelaku tindak pidana. Hal tersebut ia sampaikan dalam dialog bertajuk 淢engapa Harus Restorative Justice di TVRI Jawa Timur, Kamis (8/1/2026).

淩estorative justice adalah proses yang memiliki beragam bentuk, mulai dari mediasi, diversi, hingga pengembalian pelaku anak kepada orang tua. Fokus utamanya adalah menghindari dampak negatif dari proses pidana konvensional, jelas Riza.

Syarat Ketat dalam Penerapan Restorative Justice

Meski menawarkan pendekatan yang lebih humanis, Riza menekankan bahwa restorative justice bukan jalur pintas untuk menghapus pertanggungjawaban hukum. Terdapat batasan yuridis yang ketat agar mekanisme ini tidak disalahgunakan.

Pertama, tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui restorative justice memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun. Kedua, pelaku bukan merupakan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ketiga, harus terdapat kesepakatan antara korban dan pelaku terkait pemulihan kerugian.

Selain itu, tidak semua jenis kejahatan dapat diselesaikan dengan pendekatan ini. 淜ejahatan serius seperti kekerasan seksual, korupsi, terorisme, dan pencucian uang sama sekali tidak dapat dikenakan restorative justice. Mekanisme ini hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang secara eksplisit diatur undang-undang, tegasnya.

Mengurangi Stigma Sosial dan Overcapacity Lapas

Riza menilai restorative justice memiliki peran strategis dalam mengatasi dua persoalan klasik sistem peradilan pidana, yakni stigma sosial terhadap pelaku (labelling) dan overcapacity lembaga pemasyarakatan.

Bagi pelaku tindak pidana ringan yang baru pertama kali melakukan kesalahan, pendekatan restoratif memungkinkan proses pemulihan tanpa harus menyandang status mantan narapidana. Dengan demikian, proses reintegrasi sosial dapat berlangsung lebih sehat.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengurangan kepadatan lapas tidak boleh menjadi tujuan utama. 淥rientasi restorative justice harus tetap pada pemenuhan rasa keadilan bagi korban, bukan sekadar solusi administratif untuk mengurangi jumlah penghuni lapas, ujarnya.

Kepastian Hukum dan Mekanisme Pengawasan

Sebelum hadirnya KUHP baru, penerapan restorative justice kerap terkendala oleh absennya dasar hukum tunggal. Masing-masing institusi penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, memiliki regulasi internal yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih.

Dengan pengaturan di tingkat undang-undang, Riza optimistis kepastian hukum dapat terwujud. 淒asar hukum yang seragam akan mencegah benturan antar-peraturan dan memberikan kejelasan bagi masyarakat, katanya.

Terkait potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses mediasi, Riza menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan hukum. 淧rosedurnya jelas, baik korban maupun tersangka didampingi. Jika terjadi penyalahgunaan oleh aparat, itu merupakan tindak pidana yang dapat dilaporkan, pungkasnya.

Pada akhirnya, hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, melainkan memastikan keadilan substantif benar-benar dirasakan oleh seluruh pihak, tanpa meninggalkan luka sosial yang lebih dalam di masyarakat.

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =

AKSES CEPAT