51动漫

51动漫 Official Website

Pakar Hukum UNAIR Nilai Perpol 10/2025 Bentuk Ingkar Konstitusi terhadap Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum tata negara di Indonesia. Di tengah upaya memperkuat prinsip supremasi konstitusi, terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 justru dinilai berseberangan dengan semangat dan substansi putusan MK tersebut.

Pakar hukum tata negara 51动漫 (UNAIR), Dr. Adam Muhshi, S.H., S.AP., M.H., menegaskan bahwa Perpol tersebut berpotensi mengabaikan prinsip konstitusionalisme karena membuka kembali ruang keterlibatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil.

淧eraturan Polri itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Dapat dikatakan sebagai bentuk ingkar konstitusi, ujar Dr. Adam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Jawa Timur, Jumat (19/12/2025).

Meluruskan Tafsir Jabatan Sipil

Dr. Adam yang juga dosen Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana UNAIR menjelaskan bahwa polemik ini berakar dari penafsiran Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.

Namun, selama ini muncul celah normatif melalui bagian Penjelasan pasal tersebut yang membolehkan penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil sepanjang berdasarkan penugasan Kapolri. Celah inilah yang kemudian diuji dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

Melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan frasa 渁tau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan dihapusnya frasa tersebut, MK menegaskan bahwa jabatan di luar kepolisian harus dimaknai sebagai jabatan yang sama sekali tidak berkaitan dengan fungsi dan tugas kepolisian.

淧utusan MK bersifat final dan mengikat (erga omnes) sejak dibacakan. Konsekuensinya, Kapolri seharusnya segera menarik seluruh anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil, atau yang bersangkutan wajib mengundurkan diri apabila ingin tetap berada di jabatan tersebut, tegas Adam, yang juga menjabat Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur.

Ujian Komitmen Reformasi Kepolisian

Lebih lanjut, Dr. Adam menilai bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 di tengah adanya putusan MK justru mencerminkan kemunduran dalam agenda reformasi kepolisian. Menurutnya, Kapolri tidak lagi memiliki legitimasi hukum untuk menerbitkan surat penugasan baru bagi anggota Polri aktif di kementerian, lembaga, atau jabatan sipil lain di luar ruang lingkup fungsi kepolisian.

淜epatuhan terhadap putusan MK adalah indikator utama kualitas demokrasi dan negara hukum. Institusi penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam menaati putusan konstitusional, bukan justru mencari celah normatif baru, ujarnya.

Oleh karena itu, Dr. Adam mendorong adanya langkah tegas dari pucuk pimpinan negara guna menjaga marwah konstitusi.

淪udah sepatutnya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri untuk segera mencabut Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 demi tegaknya supremasi konstitusi dan konsistensi reformasi kelembagaan, pungkasnya.

Persoalan ini, menurutnya, bukan semata persoalan administratif atau teknis birokrasi, melainkan menyangkut komitmen fundamental institusi negara dalam menghormati putusan lembaga penjaga konstitusi serta menjaga batas profesionalisme aparat penegak hukum dalam sistem demokrasi.

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =

AKSES CEPAT