Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan menjelang Lebaran di Indonesia. Tapi tahukah kamu bahwa perjalanan THR memiliki sejarah panjang sebelum menjadi kewajiban hukum seperti sekarang? Berikut rangkuman asal-usul dan perkembangan sejarah THR di Indonesia dari masa ke masa.
Tahun 1951
THR bermula pada masa Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo, yang memberikan tunjangan dalam bentuk uang persekot (pinjaman awal) kepada para Pamong Pradja (sekarang disebut Pegawai Negeri Sipil/PNS) untuk meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang Lebaran. Uang ini dikembalikan melalui potongan gaji bulan berikutnya.
Tahun 1952
Kebijakan ini menuai protes dari kalangan pekerja/buruh karena hanya berlaku bagi PNS. Mereka menuntut agar tunjangan serupa juga diberikan kepada pekerja sektor swasta.
Tahun 1954
Pemerintah mulai merespons tuntutan tersebut. Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan agar memberikan “Hadiah Lebaran” sebesar 1/12 dari gaji bulanan kepada para pekerja.
Tahun 1961
Surat edaran tersebut kemudian diperkuat menjadi peraturan resmi. Pemberian Hadiah Lebaran diwajibkan untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan.
Tahun 1994
Istilah “Hadiah Lebaran” resmi berubah menjadi “Tunjangan Hari Raya (THR)”, sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Tahun 2016
THR menjadi lebih inklusif dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan, dan besarnya THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Kini, THR menjadi hak yang wajib dipenuhi perusahaan bagi para pekerjanya menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain sebagai bentuk penghargaan, THR juga membantu meningkatkan daya beli masyarakat saat lebaran.
Ternyata sejarah THR panjang juga ya! Kamu punya cerita seru seputar THR? Yuk, tulis di kolom komentar!
ŽFollow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =




