Sosialisasi Hak Cipta Musik di Era Digital
UNAIR NEWS “ Surabaya (2025) ” Sekolah Pascasarjana 51¶¯Âþ (UNAIR) kembali menunjukkan perannya sebagai pusat penyelesaian masalah kreatif (center of creative problem solving) melalui penyelenggaraan Sosialisasi Hak Cipta Musik di Era Digital. Diskusi ini menyoroti tiga isu krusial dalam ekosistem musik kontemporer: perlindungan hak cipta di platform digital, tumpang tindih lembaga royalti, dan peran Artificial Intelligence (AI) dalam produksi musik.
Acara yang berlangsung di lingkungan Sekolah Pascasarjana UNAIR ini dibuka oleh Prof. Dr. Suparto Wijoyo, SH., M.Hum., Wakil Direktur III SPS UNAIR, yang menegaskan pentingnya dunia akademik turut membedah persoalan hukum dan teknologi secara mendalam.
Narasumber Pakar dan Praktisi
Diskusi menghadirkan pembicara lintas sektor:
-
Prof. Dr. Mas Rahmah, SH., MH., LL.M., pakar Hukum Kekayaan Intelektual UNAIR
-
Bimas Nurcahya, CEO Pragita Group
-
Achmad Iqbal Taufiq, SH., M.H., Analis Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Ketiga narasumber memaparkan perspektif hukum, bisnis, dan regulasi secara komprehensif terhadap lanskap musik digital saat ini.
Perlindungan Digital: Masih Setengah Jalan
Platform digital seperti Spotify, YouTube, dan TikTok menjadi sarana vital distribusi musik. Namun, menurut para narasumber, perlindungan hukum terhadap karya di platform ini masih setengah hati. Mekanisme penegakan hak cipta sering kali lambat dan tidak berpihak pada musisi independen.
œBanyak musisi dirugikan karena karya mereka dipakai tanpa izin. Algoritma platform belum mampu membedakan konteks penggunaan, ujar Prof. Mas Rahmah.
Dualisme LMK dan LMKN: Tantangan Sinergi Lembaga Royalti
Isu tumpang tindih antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga mencuat dalam diskusi. Kedua lembaga dinilai memiliki wewenang serupa dalam penghimpunan dan distribusi royalti, namun belum menunjukkan sinergi optimal.
œDualisme ini bisa menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang merugikan pencipta lagu, jelas Achmad Iqbal.
AI dan Masa Depan Musik: Ancaman atau Peluang?
Kemunculan teknologi seperti ChatGPT Suno dan Udio, yang mampu menciptakan lagu dan meniru suara musisi dalam hitungan detik, menjadi topik hangat. Pertanyaannya: apakah karya AI bisa dilindungi oleh hak cipta?
œPertanyaan besar: siapa pemilik hak cipta? Programmer, pengguna, atau AI? Ini tantangan hukum yang belum dijawab jelas di Indonesia, ujar Bimas Nurcahya.
Prof. Suparto menegaskan bahwa kemajuan AI tidak bisa dihindari, tetapi legal framework harus dipersiapkan agar tidak mengorbankan hak musisi manusia.
UNAIR: Pendidikan Tinggi sebagai Penjaga Ekosistem Karya
Acara ini menjadi bukti komitmen Sekolah Pascasarjana UNAIR dalam mendorong literasi hukum dan teknologi, serta menghadirkan solusi konkret dalam isu-isu aktual. Diskusi ini tidak hanya menjadi ruang akademik, tetapi juga forum advokasi bagi masa depan musik Indonesia.
œKampus harus hadir menjawab zaman. Sosialisasi ini bukan hanya bentuk edukasi, tapi juga langkah proaktif menjaga keadilan bagi pencipta karya, tutup Prof. Suparto.
Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =




