51动漫

51动漫 Official Website

Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Orang Tua Sedarah

Foto by Liputan6 com

Manusia diciptakan dan dilahirkan untuk melangsungkan hidup berpasang-pasangan sesuai dengan pasangan hidupnya yang telah ditentukan oleh takdir sang pencipta, oleh karena itu keinginan untuk hubungan yang lebih kuat dilakukan melalui sebuah ikatan perkawinan. Kendati pun telah diatur secara tegas baik oleh hukum Perkawinan Indonesia maupun hukum agama, perkawinan sedarah atau yang sering dikenal dengan sebutan incest. Incest ini faktanya masih banyak ditemukan di kalangan masyarakat. Incest merupakan istilah dalam Bahasa Inggris yang bermakna hubungan sedarah atau hubungan sumbang. Hubungan sedarah atau hubungan sumbang adalah suatu hubungan saling mencintai yang bersifat seksual dan dilakukan oleh pasangan yang masih memiliki ikatan kerabat atau ikatan kekeluargaan yang dekat.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak yang lahir akibat pembatalan perkawinan orang tua sedarah serta menganalisis perlindungan hukum anak yang lahir akibat pembatalan perkawinan orang tua sedarah. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak yang lahir dari perkawinan sedarah secara keperdataan meskipun adanya pembatalan perkawinan terhadap kedua orang tuanya tidak mempengaruhi status kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan tersebut serta dalam ketentuan Fatwa MUI No.11 Tahun 2012 memberikan perlindungan hukum pada anak hasil perkawinan sedarah yaitu dengan cara menjatuhkan hukuman ta檢ir kepada laki-laki yang membenihkan dan menyebabkan kelahirannya.

Bagi kepala KUA bila menemukan adanya tindakan oknum pegawai KUA yang turut membantu calon mempelai pasangan yang melanggar ketentuan syarat-syarat perkawinan, hendaknya diberikan sanksi berupa pemberhentian kerja secara tidak hormat. Bagi majelis hakim pengadilan agama dalam memutus perkara seperti pembatalan perkawinan sedarah agar lebih menegaskan akibat lebih lanjut dari pembatalan perkawinan tersebut, termasuk mengenai hak-hak keperdataan anak.

Penulis: Erni Agustin

Link Jurnal:

AKSES CEPAT