51动漫

51动漫 Official Website

Prof Zomboni Sebut Hukum dan Politik Tidak Terpisahkan

Sesi penyampaian materi dalam guest lecture Prof Mauro Zomboni. (Foto: Nafiesa Zahra)
Sesi penyampaian materi dalam guest lecture Prof Mauro Zomboni. (Foto: Nafiesa Zahra)

UNAIR NEWS Fakultas Hukum (FH) 51动漫 (UNAIR) menggelar Guest Lecture bertajuk Legal Theory Law and Politics. Kegiatan itu diisi langsung secara daring oleh Prof Mauro Zomboni dari Stockholm University pada Rabu (12/3/2025). 

Dalam paparannya, Prof Zomboni membahas hubungan dinamis antara hukum dan politik dalam teori hukum modern. Ia mengungkap bahwa hukum tidak pernah benar-benar terpisah dari pengaruh politik, melainkan saling terkait dalam proses pembentukan dan penerapannya. 

淪ifat politik hukum adalah salah satu persoalan mendasar dalam ilmu hukum, ungkapnya.

Prof Zomboni juga menjelaskan bahwa hubungan hukum dan politik semakin kompleks seiring berkembangnya negara. Mengacu pada pandangan Habermas, transisi masyarakat tradisional ke modern melibatkan interaksi erat antara hukum dan kekuasaan politik. 

淒ilema negara kesejahteraan muncul melalui politisasi dan spesialisasi hukum yang memperlebar jarak keduanya, jelasnya.

Memahami hubungan tersebut, Prof Zomboni menguraikan tiga model utama yang dikembangkan dalam teori hukum kontemporer. Model otonom memandang hukum sebagai entitas yang berdiri sendiri, dengan struktur kaku yang cenderung tidak terpengaruh oleh dinamika politik. Dalam pandangan ini, hukum memiliki logika internal yang terpisah dari nilai-nilai eksternal.  

淎turan hukum tetap berlaku meskipun terisi oleh muatan politik, ungkapnya mengutip Hart. 

Sebaliknya, model tertanam menganggap hukum sebagai bagian tak terpisahkan dari politik. Teori ini, lanjutnya, didukung oleh pendekatan seperti Critical Legal Studies dan Law and Economics. Ia berpendapat bahwa hukum hanya bisa sepenuhnya dipahami dalam konteks tuntutan eksternal, baik ekonomi, moral, maupun politik. 

淗ukum selalu dipengaruhi oleh kebutuhan dan kepentingan sosial, tuturnya.

Di antara kedua pendekatan ini, muncul model beririsan yang mencoba menyeimbangkan rigiditas hukum dengan fleksibilitas politik. Model tersebut mengakui bahwa hukum memiliki inti normatif yang mandiri, tetapi tidak bisa sepenuhnya kebal terhadap pengaruh politik. Dengan kata lain, hukum memiliki legitimasi otonom, tetapi tetap bersinggungan dengan nilai-nilai dan tujuan politik yang ada dalam masyarakat.

Di akhir, ia menegaskan bahwa hukum dan politik saling tarik-menarik. Politisasi membuat hukum tunduk pada kekuasaan sementara spesialisasi memperkuat kemandiriannya. Tantangan teori hukum modern adalah menjaga keseimbangan, agar hukum tetap menjadi instrumen keadilan tanpa kehilangan integritasnya sebagai fondasi masyarakat beradab. 

Penulis: Nafiesa Zahra

Editor: Khefti Al Mawalia

AKSES CEPAT