Perubahan aturan atau kebijakan akuntansi di Indonesia sudah menjadi hal yang sangat wajar sebagai konsekuensi konvergensi International Accounting Standards (IAS) dan International Financial Reporting Standards (IFRS) ke dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diterapkan secara nasional. Setiap terjadi perubahan atau amandemen IFRS/IAS akan dilakukan perubahan dalam PSAK terkait. Pada 19 Desember 2013 Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengesahkan terbitnya PSAK Nomor 24 revisi tahun 2013 tentang imbalan kerja sebagai bentuk adopsi secara penuh IAS 19R (2013) tentang employee benefit oleh Indonesia. Terdapat tiga perbedaan pokok secara umum dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yaitu pengukuran dan asumsi yang diatur lebih detail, tidak ada lagi komponen perubahan nilai kini kewajiban yang boleh diamortisasi atau ditangguhkan pengakuannya dengan penghapusan metode koridor, dan restrukturasi komponen beban. Perubahan kebijakan akuntansi ini mengharuskan setiap perusahaan sebagai pihak pemberi kerja yang menerapkan PSAK melakukan antisipasi terkait dengan perubahan nilai yang jumlahnya material (Monica, 2015). Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana reaksi pasar akibat adanya peristiwa amandemen ini?
Dalam market efficiency hypothesis disebutkan bahwa pengujian kandungan informasi pada bentuk pasar setengah kuat bertujuan melihat reaksi pasar terhadap suatu pengumuman dari informasi finansial. Jika pengumuman itu memiliki kandungan informasi, diharapkan pasar akan bereaksi pada waktu pengumuman tersebut diterima oleh para investor. Reaksi pasar ditunjukkan oleh perubahan harga sekuritas perusahaan yang bersangkutan. Suatu pengumuman memiliki kandungan informasi apabila pengumuman informasi itu menghasilkan abnormal return bagi para investor; sebaliknya, apabila pengumuman informasi itu tidak menghasilkan abnormal return bagi para investor, hal itu berarti pengumuman itu tidak memiliki kandungan informasi.
Reaksi pasar yang terefleksi pada pergerakan harga saham dalam penelitian akuntansi dapat dihubungkan dengan peristiwa tertentu. Jenis penelitian ini dikenal dengan nama studi peristiwa (event study). Hal ini membuat saya dan Rahmi Izzati Putri untuk mengkaji lebih dalam peristiwa ini. Amandemen akuntansi imbalan kerja yang terjadi pada tahun 2013 tersebut merupakan peristiwa yang menjadi bahan utama dalam penelitian event study ini karena dari beberapa penelitian literatur terkait perubahan aturan ini menyebutkan dampak signifikan pada komponen-komponen laporan keuangan perusahaan dan di Indonesia revisi atau amandemen PSAK dapat terjadi secara frekuentif seiring dengan perkembangan ekonomi dan tuntutan untuk meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan.
Penelitian ini menggunakan total observasi 311 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama tahun 2013 dengan menetapkan periode uji (event window) selama sebelas hari. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan aplikasi STATA 14.0 dengan teknik analisis paired sample t-test. Selanjutnya, diteliti pula pengaruh faktor-faktor fundamental seperti ukuran perusahaan, rasio efisiensi, rasio profitabilitas, rasio solvabilitas, dan nilai perusahaan serta pemilihan jenis metode pengakuan actuarial gain/loss terhadap reaksi pasar menggunakan model analisis regeresi linear berganda dengan teknik robust regression agar diperoleh gambaran yang lebih mendetail mengenai reaksi pasar yang terjadi akibat peristiwa amandemen akuntansi tersebut.
Hasil penelitian ini menemukan adanya perbedaan reaksi pasar yang signifikan dengan arah positif antara sebelum dan sesudah pengumuman pengesahan amandemen akuntansi imbalan kerja. Hal ini mengindikasikan bahwa peristiwa amandemen akuntansi tersebut dapat meningkatkan transparansi serta explanation power suatu informasi dalam laporan keuangan akibat peningkatan transparansi berdasarkan perubahan pokok dalam PSAK 24 revisi 2013 sehingga investor merespon dengan tingkat ketergantungan yang semakin tinggi. Selain itu, sebagai indikasi bahwa pasar modal di Indonesia cukup reaktif terhadap pengumuman amandemen.
Faktor-faktor fundamental meliputi ukuran perusahaan, rasio profitabilitas, dan nilai perusahaan memiliki pengaruh signifikan dan positif terhadap reaksi pasar setelah peristiwa amandemen akuntansi imbalan kerja. Hal ini membuktikan bahwa peristiwa amandemen tersebut cukup memberi impact baik terhadap kinerja fundamental perusahaan.
Metode pengakuan actuarial gain/loss terutama dengan pendekatan koridor yang masih digunakan perusahaan setelah pengumuman amandemen akuntansi imbalan kerja tidak berpengaruh signifikan. Ini mengindikasikan bahwa investor di Indonesia kurang cermat atau sophisticated dalam membaca perubahan metode pengakuan actuarial gain/loss dalam catatan atas laporan keuangan sehingga nilai informasi dari hal tersebut tidak menyebabkan reaksi pasar yang berarti.
Dengan adanya hasil penelitian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi investor untuk mendapatkan gambaran lebih luas mengenai reaksi pasar yang terjadi akibat peristiwa amandemen akuntansi imbalan kerja sehingga investor dapat lebih bijak dalam berinvestasi dengan memperhitungkan peristiwa amandemen pada masa mendatang.
Penulis: Iman Harymawan, S.E., MBA., Ph.D.
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
Putri, R. I., & Haymawan, I. (2021). Bagaimana Reaksi Pasar Terhadap Peristiwa Amandemen Akuntansi Imbalan Kerja. Jurnal Akuntansi, 15(1), 71-85.





