51动漫

51动漫 Official Website

Remunerasi, Kepuasan Kerja, dan Kinerja Tenaga Kesehatan Selama Masa Pandemi COVID-19

Foto by Okezone

Selama pandemi COVID-19, kinerja tenaga kesehatan yang berkelanjutan sangat signifikan bagi pelayanan rumah sakit. Manajemen rumah sakit menjaga kesiapan fisik dan mental para tenaga kesehatan untuk menopang semangat dan melayani sejumlah besar pasien. Selama Pandemi COVID-19, beberapa tenaga kesehatan mengalami burnout karena lelah atau tidak puas dengan sistem yang ada di rumah sakit. Fenomena ini mengungkapkan bahwa masalah kinerja dan kepuasan karyawan masih menjadi tantangan bagi pengelolaan layanan rumah sakit yang berkelanjutan.

Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa kompensasi (remunerasi) tidak akan langsung mengarah pada kepuasan karyawan. Satu faktor yang mempengaruhi kepuasan adalah motivasi. Motivasi membuat karyawan bekerja menurut prosedur dan diharapkan dapat memenuhi keinginan pelanggan. Hal ini juga didukung oleh penelitian Rahayu dan Ruhamak yang menunjukkan bahwa remunerasi tidak mempengaruhi kepuasan karyawan. Penelitian lain juga menunjukkan bahwa remunerasi merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kepuasan pegawai, meskipun harus dilihat lebih detail implementasinya dalam sistem remunerasi.

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 625 Tahun 2010 mendesak setiap rumah sakit umum harus melaksanakan remunerasi sebagai insentif bagi seluruh karyawan. Tata kelola RS Dr. Soetomo sudah diterapkan sejak tahun 2012 dan pada tahun 2014, sebagai respon atas implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sistem remunerasi RSUD Dr. Soetomo disempurnakan menjadi Modified Personal Scoring (MPS). Sistem remunerasinya menggunakan agregat dalam program JKN, dibiayai melalui paket tanpa biaya layanan. Selanjutnya pada tahun 2018, sistem remunerasi kembali disempurnakan menjadi sistem Modified Total Remuneration (MTR). Hal ini agar sistem remunerasi lebih didasarkan pada penilaian kinerja sesuai dengan kebijakan Presiden Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo tahun 2019. Didukung dengan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, sistem tersebut telah digabungkan menjadi Peraturan Tambahan Penghasilan Pegawai (Prestasi Kerja) yang selama ini diterapkan.

Secara teoritis, sistem remunerasi berdampak pada kualitas kinerja pegawai, meningkatkan produktivitas, meningkatkan loyalitas, mengutamakan kepuasan pelanggan dan menghindari korupsi. Hal ini dapat diartikan jika remunerasi tidak diberikan secara proporsional, mengakibatkan kinerja tidak dapat dicapai secara optimal. Oleh karena itu, kenaikan remunerasi hanya akan menguntungkan organisasi jika diikuti dengan penerapan manajemen SDM berbasis kinerja sehingga menjadi jelas apa tugas pokok dan tanggung jawab karyawan serta target yang akan dicapai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, penilaian kinerja yang dimaksud dalam organisasi pemerintahan adalah dengan menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). SKP merupakan rencana dan target kinerja yang disusun sendiri oleh pegawai dan harus memiliki sebuah target. Target tersebut harus dicapai dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya, secara teoritis, potensi karyawan tidak hanya dilihat secara kuantitas, tetapi juga kualitas yang meliputi keterampilan menghasilkan sesuatu yang baru, mengembangkan kreativitas, mengambil inisiatif, memecahkan masalah, memprediksi, berpikir proaktif dan beradaptasi terhadap perubahan.

Studi sebelumnya yang mengkaji remunerasi, kepuasan kerja, dan kinerja menemukan banyak masalah yang muncul selalu mengarah pada petugas kesehatan. Misalnya akibat kekurangan tenaga kesehatan, tenaga kesehatan yang tidak kompeten, dan lain-lain. Tenaga kesehatan sebagai bagian dari sumber daya manusia rumah sakit merupakan faktor penting dalam keberhasilan atau kegagalan rumah sakit. Seiring berjalannya waktu, perlu dilakukan review terhadap sistem remunerasi yang telah berjalan, terkait dengan kepuasan petugas kesehatan dan tingkat kinerja petugas kesehatan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat korelasi antara remunerasi dengan kepuasan pegawai berdasarkan hubungan Job Description Index yang positif dan signifikan terutama pada kepuasan kerja berdasarkan gaji dan supervisi. Korelasi dari remunerasi terhadap SKP memiliki hubungan yang positif dan signifikan. Korelasi kepuasan karyawan berdasarkan JDI dan SKP memiliki hubungan yang positif dan signifikan. Tidak secara statistik signifikan ditemukan korelasi antara kepuasan kerja berdasarkan pekerjaan itu sendiri, promosi dan rekan kerja.

Implikasi teoretis dari penelitian ini menunjukkan bahwa kontribusi terhadap pengembangan administrasi rumah sakit terhadap hubungan remunerasi, kepuasan pegawai berdasarkan JDI) dan kinerja berdasarkan SKP. Implikasi praktis dari penelitian mengarahkan manajemen rumah sakit untuk memperoleh informasi sebagai dasar dan masukan dalam pengambilan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan remunerasi, pencapaian kinerja dan kepuasan karyawan.

Saran bagi manajemen rumah sakit agar lebih memperhatikan manajemen sumber daya manusia khususnya promosi. Manajemen perlu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengembangkan atau meninjau peraturan yang membayar lebih perhatian terhadap peluang dan kewajaran promosi bagi karyawan rumah sakit. Manajemen juga perlu memelihara sistem yang sudah berjalan baik, seperti pengelolaan sistem remunerasi berbasis kinerja, budaya internalisasi dan nilai-nilai organisasi, serta sistem pengawasan bagi karyawan.

Penulis : Joni Wahyuhadi, Nur Hidayah, Qurratul Aini

Judul dan Link artikel jurnal scopus

Remuneration, Job Satisfaction, and Performance of Health Workers During the COVID-19 Pandemic Period at the Dr. Soetomo Hospital Surabaya, Indonesia

DOI: https://doi.org/10.2147/PRBM.S396717

AKSES CEPAT