Coba Bayangkan, Bagaimana jika Ayah yang sangat Anda kagumi, tiba-tiba menyerang Anda? Atau, bagaimana jika sahabat yang sangat Anda percaya, tiba-tiba berkhianat? Lagi, andai, kekasih yang sangat Anda cintai, tiba-tiba berselingkuh diam-diam. Mungkin Anda akan biasa aja kalau memang tidak ketahuan. Lalu, bagaimana jika bobrok itu terendus? Seketika, mungkin kepercayaan yang dibangun untuk ketiga orang tersebut akan hancur dan sulit dikembalikan. Wajar saja, mungkin hanya merekalah tempat Anda berkeluh kesah disaat banyak orang menghakimi tanpa sebab.
Mereka yang Bermain
Kini, kepercayaan masyarakat Indonesia kembali dihancurkan. Penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi catatan panjang bobroknya peradilan hukum di negeri ini. Nyatanya, penangkapan itu didahului dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah penyidik menerima informasi tentang dugaan penyerahan sejumlah uang kepada Sudrajad terkait penanganan sebuah perkara di Mahkamah Agung (MA). Pertanyaannya, bagaimana jika tidak ketahuan?
Sudrajad jelas tidak bermain seorang diri. Para kroni-kroni dibelakang layar tampaknya senang juga dengan cipratan fulus hasil utak-atik kasus tersebut. Sebut saja, Elly Tri Pangestu; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria; PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie; PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal; PNS Mahkamah Agung, hingga Albasri yang juga sebagai PNS Mahkamah Agung. Mereka, diduga sebagai penerima uang haram tersebut.
Dalam kasus suap, tentu ada mereka yang berperan sebagai pemberi. Tujuannya satu, memuluskan langkah kancilnya untuk memainkan hukum. Sebut saja Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai Pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Lihat saja, mereka semua jelas bukan orang bodoh yang tidak paham hukum. Mereka masyarakat terdidik yang justru dengan keilmuannya mampu mengelabui hukum yang (mungkin) mereka bentuk dan mereka pelajari sendiri. Mana mungkin pedagang asongan dan tukang becak terpikir rasuah besar? Paling-paling, mungkin membayar satu padahal sudah makan tiga ote-ote saat jam makan siang. Nampaknya benar kata orang bijak, mereka yang pandai agama, merekalah yang tau cara mengelabui agama. Hal yang sama untuk perkara ini.
Mereka Benteng Terakhir
Tampaknya tidak berlebihan kalau Sudrajad disebut sebagai benteng terakhir ketika rakyat membutuhkan keadilan. Mungkin Sudrajad lupa kalau Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi tingkat kasasi, disaat rakyat tidak mendapatkan keadilan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Mahkamah Agung lah tempat mengadu. Mungkin Sudrajad lupa, bahwa UU menulis fungsi MA, salah satunya adalah menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Jad, apa perlu kami ingatkan, kalau Anda adalah pengawas tertinggi bagi jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan Indonesia? Bahkan, Anda memiliki hak untuk memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain hingga Presiden loh. Besar sekali wewenang Anda. Tapi, kami yakin, Anda tidak pernah lupa dengan tunjangan jabatan sebesar Rp.72.854.000, kan? Itu baru tunjangan jabatan, bagaimana dengan gaji pokok, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya? Belum cukup kah mengenyangi perut Anda?
Hilangnya Kepercayaan
Sudrajad bukan orang pertama yang mencederai hukum disaat banyak masyarakat yang mengemis keadilan. Loh, Anda jangan senang dulu, Anda memang bukan orang pertama, tapi Anda hakim agung pertama yang ketahuan bobroknya. Sayang sekali, tampaknya Anda tidak seberuntung kawan-kawan Anda yang belum tercium lembaga anti rasuah pimpinan Firly Bahuri itu.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia juga sempat dihebohkan dengan kasus rasuah yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang. Ketika itu, ia terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar). Dari itu, Akil dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Belum lama sejak kasus Sudrajad pula, keadilan kembali dipertaruhkan ketika kasus penembakan anggota Polri oleh Ferdy Sambo yang merupakan bekas Jenderal Bintang Dua. Lagi-lagi, posisinya pada saat itu merupakan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Jelas sekali, badan yang dipimpinnya bertugas untuk membina dan mengadakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Didalamnya juga termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat apabila terdapat penyimpangan tingkah laku yang dilakukan oleh anggota atau PNS Polri.
Tinjauan Perkara Sudrajad
Dengan ditangkapnya Hakim Sudrajad, jelas, kami mempertanyakan kualitas putusan yang selama ini ia ketok. Tidak hanya kasus pailit yang mengakibatkan penangkapannya, namun, bagaimana kasus lainnya yang dianggap tidak wajar. Misalnya soal putusan kasasi sengketa warga dengan aparat di Bara-baraya, Makassar. Padahal, ada harga yang sangat mahal atas keputusan itu, banyak warga terancam tergusur dan kehilangan tempat tinggalnya.
Akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan selalu dipertaruhkan di setiap penangkapan aparat. Kami yakin, fenomena ini hanyalah gejala gunung es yang terlihat di permukaan namun sangat besar didalam. Tidak perlu kasus besar untuk membuktikan kebobrokan. Lihat saja, bagaimana fenomena pungli ditengah masyarakat oleh polisi atau aparat lainnya agar memudahkan perkara? Bagaimana fenomena 渙rang dalam yang kian melebar ketika ingin mengabdi pada institusi tertentu? Itu hanya sebagian kecil.
Penulis: Afrizal Naufal Ghani (Mahasiswa Ekonomi Islam UNAIR)





