UNAIR NEWS (KPMW) 51动漫 (UNAIR) menggelar seminar dan workshop interaktif dalam kegiatan Legal Day 2025 bertajuk Pentingnya Legalitas Usaha bagi UMKM untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan di Era Digital. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (24/5/2025) di Hall Majapahit, lantai 5, ASEEC Tower, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR dengan mengundang dua narasumber dari bidang hukum usaha dan pengawasan pangan.
Pembina KPMW UNAIR, Yanuar Nugroho SE MSc Ak CA hadir memberikan sambutan pada kegiatan ini. Dalam sambutannya, Yanuar mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini sebagai bekal penting bagi pelaku usaha pemula. 淢ahasiswa harus siap bersaing di tengah sistem yang semakin menuntut keterbukaan. Kami berharap lulusan UNAIR tidak hanya jadi pencari kerja, tapi juga mampu menciptakan lapangan kerja melalui usaha yang legal dan berkelanjutan, imbuhnya.
Legalitas Usaha sebagai Kebutuhan Strategis
Inagatha Setyarahma Pangastuti SH, Chief of Legality Business di PT Legasi Karya Indonesia, memaparkan bahwa legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan strategis untuk memastikan keberlangsungan usaha. Melalui sistem OSS RBA (online single submission based risk approach) pelaku UMKM dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam waktu singkat sesuai tingkat risiko usahanya.
淟egalitas itu ibarat KTP bagi pengusaha. Tanpa NIB, kita tidak memiliki bukti sah bahwa usaha tersebut benar milik kita. NIB juga menjadi syarat mutlak untuk menjangkau perbankan dan menjalin kerja sama dengan mitra usaha yang lebih besar, ujarnya.
Inagatha juga menjelaskan bahwa mendaftarkan hak merek sebagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual merupakan hal penting agar pihak lain tidak mudah meniru atau mengeklaim. Menurutnya, satu nama merek dapat pelaku usaha gunakan untuk berbagai jenis produk, namun harus melalui proses cek merek terlebih dahulu guna menghindari penolakan pendaftaran.

Standar Keamanan Produk dan Izin Edar BPOM
Melanjutkan materi, Nur Hidayah SSi Apt, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda dari BPOM mengulas mengenai izin edar dalam menjamin keamanan produk, khususnya olahan pangan. Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang justru mengutamakan sertifikasi halal atau ISO dibandingkan mengurus izin edar terlebih dahulu. Padahal, izin edar adalah syarat utama agar produk dapat beredar secara sah.
淏anyak yang berpikir bahwa sertifikat halal sudah cukup untuk bisa menjual produk. Tanpa izin edar, produk akan kami anggap ilegal. Kami juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk menurunkan atau menarik produk ilegal dari marketplace, jelasnya.
Pemerintah, sambungnya, kini telah menyederhanakan proses perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS (online single submission). Produk berisiko rendah, seperti pangan kering atau olahan sederhana, dapat memperoleh izin hanya dalam satu hari kerja. Kendati demikian, verifikasi lapangan tetap akan mereka lakukan maksimal 12 bulan setelah izin diterbitkan untuk memastikan kesesuaian data.
淪ekarang sistemnya daring. Kami tidak lagi mengaudit di awal. Setelah sertifikat keluar, audit akan kami lakukan maksimal satu tahun berikutnya untuk verifikasi data yang pelaku usaha unggah. Bukan untuk cari kesalahan, tapi untuk memastikan semuanya sesuai, pungkasnya.
Penulis: Fania Tiara Berliana Marsyanda
Editor: Ragil Kukuh Imanto





