Fungsi Jabatan Notaris Dalam Suatu Transaksi Tanah/Bangunan
berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN, salah satu wewenang notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Namun bila dicermati, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah , peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan demikian, sekilas tampak adanya tumpang tindih kewenangan antara Notaris dan PPAT dalam membuat akta di bidang pertanahan.
Dalam rangka mencegah timbulnya sengketa kewenangan dari Notaris dan PPAT, maka kewenangan Notaris dalam pembuatan akta pertanahan dibatasi sepanjang bukan merupakan tindakan hukum dalam bentuk akta yang disebutkan pada Pasal 95 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021. Dengan kata lain, Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta PPJB, karena merupakan akta yang berkaitan dengan pertanahan dan bukan merupakan wewenang PPAT.
Kewenangan Notaris dalam Menerima Sertipikat Hak Milik
Kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik memerlukan keberadaan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang. PPJB merupakan perbuatan hukum awal yang mendahului suatu perbuatan hukum jual beli dalam hal ini mengenai tanah. Untuk keperluan proses peresmian Akta (verlijden) Notaris harus meneliti dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari para penghadap. Berkaitan dengan peresmian PPJB, Notaris harus meneliti terkait objek perjanjian tersebut. Oleh karena itu, telah menjadi hal yang umum bahwa Notaris memegang sertipikat hak atas tanah terkait dengan akta yang dibuat di hadapannya tersebut.
Penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada Notaris untuk proses peresmian Akta (verlijden) merupakan wujud kewajiban notaris dalam menjaga kepentingan para penghadap. Hal ini untuk mencegah adanya itikad buruk dari pihak penjual maupun pembeli yang dapat menimbulkan kerugian. Sebagai contoh apabila sebagian prestasi telah dipenuhi oleh pembeli dan sertipikat tersebut berada di tangan penjual, ketika penjual beritikad buruk maka akan merugikan pihak pembeli.
Karakteristik Tanda Terima Notaris
Notaris dalam praktiknya membuat tanda terima dan diserahkan kepada pemilik sertipikat, setelah pemilik sertipikat menyerahkan setipikatnya kepada Notaris yang bersangkutan. Tanda terima Notaris terserbut berisi tandatangan Notaris sebagai penerima sertipikat dan tanda tangan para pihak sebagai penitip sertipikat, selain itu tidak terdapat batas waktu dalam isi Tanda Terima. Batas tersebut, melainkan diatur sesuai dengan kesepakatan antara notaris dan para pihak. Tanda Terima Notaris tidak diatur format dan bentuk yang baku dalam hukum positif Indonesia. Sehingga Notaris untuk membuat Tanda Terima Notaris bebas memilih terkait format dan bentuknya yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam menjalankan profesinya. Timbulnya perikatan berdasarkan perjanjian penitipan melahirkan hak dan kewajiban dari para pihak, selain itu notaris berstatus sebagai penerima titipan dan pemilik akta berstatus sebagai pemberi titipan sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 BW.
Tanggung Jawab Notaris Atas Tanda Terima
Pertukaran prestasi dalam suatu perjanjian tidak selalu berjalan lancar. Tak jarang hal ini berujung pada pemutusan kontrak. Misalnya dalam PPJB, calon pembeli beberapa kali gagal bayar, hal ini membuat pihak penjual berniat memutuskan perjanjian. Sebagai wujud niatan tersebut, penjual meminta kembali sertipikat yang dititipkan kepada Notaris. . Tidak jarang pihak yang mengurus proses balik nama dalam suatu transaksi berupa rumah atau tanah adalah seorang perantara atau seorang penerima kuasa. Dalam hal penitipan sertipikat, maka pemegang hak atas tanah yang dirugikan dengan tindakan notaris yang enggan mengembalikan sertipikat, akan menggugat notaris yang bersangkutan. Maka, terlepas alasannya, Notaris tersebut berpotensi menghadapi gugatan, dan jika terbukti bersalah, maka Notaris tersebut wajib bertanggungjawab. tanggung jawab Notaris bergantung pada alasan Notaris enggan mengembalikan sertipikat tersebut. Jika memang dalam rangka menjalankan jabatannya, maka Notaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban, namun jika perbuatan itu dilakukan bukan dalam rangka menjalankan jabatannya, maka Notaris dapat diminta pertanggungjawaban
Penulis: Kukuh Leksono S. Aditya
Kukuh Leksono Suminaring Aditya , Valerieo Ezra Hutagalung , Julienna Hartono , Indah Permatasari Kosuma
Tanggung Jawab Notaris Terhadap Tanda Terima Atas Penyerahan Sertipikat Hak Milik, Vol 5 No 2 Tahun 2022, MEDIA IURIS, 02 Juni 2022, DOI : 10.20473/mi.v5i2.32261
https://e-journal.unair.ac.id/MI/issue/view/2120





