51动漫

51动漫 Official Website

Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Manajemen Transportasi Laut atas Kerusakan Barang

Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Manajemen Transportasi Laut atas Kerusakan Barang
Sumber: Grid.ID

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan dan bentuk akuntabilitas yang dilakukan oleh perusahaan Freight Forwarding yang berbasis pada perjanjian TPL. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, kasus, dan perundang-undangan. Hasil penelitian mengkonfirmasi bahwa batas tanggung jawab Freight Forwarding hanya mencakup kerusakan dan kehilangan barang yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian dari manajemen dan aspek manajemen logistik yang merupakan kerugian langsung.

Terkait dengan kerugian yang bersifat konsekuensial atau tidak langsung, tanggung jawab tidak dapat dipegang. Tanggung jawab dikecualikan dalam hal keadaan memaksa atau kerugian yang disebabkan oleh pengangkut. Bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan oleh Freight Forwarding terkait kesalahannya adalah bahwa pertama-tama Freight Forwarding harus dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah menurut prinsip praduga tanggung jawab. Namun, jika Freight Forwarding tidak dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah, maka bentuk tanggung jawab yang harus diberikan oleh Freight Forwarding adalah kompensasi sebagaimana diatur dalam perjanjian TPL.

Transportasi merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan berasal dari kata “angkut,” yang berarti membawa atau memindahkan sesuatu. Ini adalah upaya untuk mengangkut orang dan/atau barang untuk tujuan dan sasaran tertentu ke lokasi yang telah disepakati. Untuk memastikan kepastian hukum, perjanjian transportasi dibuat antara konsumen dan penyedia layanan transportasi. Perjanjian-perjanjian ini harus mematuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPer) mengenai keabsahannya. Keabsahan suatu perjanjian mencakup kesepakatan, kompetensi, peraturan khusus, dan hal atau sebab yang diizinkan oleh hukum. Kesepakatan bersama sangat penting bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian, sementara kompetensi adalah persyaratan hukum agar seseorang dianggap sah dalam membuat komitmen. Kebebasan berkontrak sangat terkait dengan prinsip ini, dan ketentuan apa pun yang diizinkan dalam suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Salah satu perjanjian transportasi yang umum digunakan dalam layanan logistik adalah perjanjian transportasi laut berdasarkan Third Party Logistics. (TPL). TPL adalah bentuk manajemen logistik yang dilakukan oleh pihak tertentu, terutama dalam manajemen rantai pasokan. Perkembangan TPL di Indonesia dimulai pada tahun 1989 dan terus berkembang seiring dengan kebutuhan perusahaan akan manajemen dan pengiriman logistik. TPL di Indonesia pada dasarnya berkembang mencakup lima aspek: Pengiriman Barang, manajemen logistik, layanan kurir, divisi gudang atau penyimpanan, dan divisi teknologi logistik. Pengiriman Barang adalah aspek penting dari TPL, karena menyediakan layanan di semua bidang terkait logistik untuk sebuah perusahaan, termasuk logistik pengiriman. Perusahaan dapat menggunakan layanan Freight Forwarding secara ekonomis dan efisien, memungkinkan mereka untuk fokus pada aspek lain seperti aspek manajerial dan produksi.

Dari perspektif hukum, layanan Freight Forwarding dapat secara efektif mendistribusikan risiko, terutama yang terkait dengan kerugian selama pengiriman logistik. Dalam pengiriman logistik, terutama dengan transportasi laut, terkadang ada potensi kerugian, dan dengan layanan Freight Forwarding, potensi risiko dapat dibagi secara proporsional. Layanan pengiriman barang dapat memberikan kenyamanan bagi perusahaan dalam mengelola berbagai aspek logistik perusahaan, tetapi mereka juga memiliki implikasi negatif. Masalah kepercayaan mungkin muncul akibat distribusi risiko yang disepakati, dan perusahaan mungkin mengalami biaya tambahan dibandingkan dengan proses logistik internal. Perjanjian Logistik Pihak Ketiga (TPL) adalah dokumen yang menguraikan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam proses manajemen logistik. Masalah hukum muncul ketika kerusakan barang terjadi selama proses pengiriman logistik melalui transportasi maritim menggunakan layanan Freight Forwarding.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa, sesuai dengan Pasal 468 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, masalah yang timbul selama transportasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa transportasi, dan oleh karena itu, Freight Forwarding tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas masalah tersebut. Keputusan MA Freight Forwarding 2015 memiliki dua implikasi untuk Freight Forwarding sebagai penyedia layanan logistik. Pertama, kerugian yang dialami oleh PT Toba Surimi Industries tidak boleh dibebankan kepada Freight Forwarding, karena tanggung jawab atas kerugian dalam proses transportasi terletak pada penyedia layanan transportasi. Kedua, prinsip keadilan dan keseimbangan harus diterapkan, karena kewajiban Freight Forwarding hanya terkait dengan layanan manajemen logistik dan bukan proses transportasi. Putusan Mahkamah Agung tentang MA Freight Forwarding 2015 memiliki implikasi terhadap pembatasan tanggung jawab yang dikenakan oleh Freight Forwarding dalam perjanjian TPL, yang hanya mencakup aspek manajemen logistik dan administrasi yang melibatkan kerugian langsung. Akuntabilitas tidak dapat dicari untuk kerugian yang bersifat konsekuensial atau tidak langsung.

Penulis: A. Zainur Rasyidi Ramadhani , Zahry Vandawati , Bambang Sugeng Ariadi Subagyono

Link:

Baca juga: Evaluasi Kritis Transportasi Disruptif Di Indonesia

AKSES CEPAT