Pemerintah Indonesia melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa dalam rangka mensejahterakan rakyatnya. Dari masa ke masa pengadaan barang/jasa mengalami perkembangan. Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terus mengalami perkembangan dalam era digital saat ini. Prosesnya telah mengalami transformasi dari yang sifatnya konvensional menjadi Pengadaan Barang/Jasa yang berbasis digital atau e-procurement. Oleh karena itu, perlu ada sistem yang solid untuk menjawab tantangan digitalisasi serta mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran hukum. Transformasi tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mencapai prinsip dari Pengadaan Barang/Jasa yakni transparan dan akuntabel.
Konsep blockchain dapat menjadi suatu alternatif untuk menjawab isu tersebut karena sistem blockchain memiliki keunggulan dari sisi keamanan serta transparansinya. Sistem blockchain adalah suatu sistem digital atau semacam bank digital yang terdesentralisasi dalam melakukan transaksi dan pencatatan dengan sistem kriptografi. Keunggulan dari sistem tersebut adalah pada segi transparansi. Sistem kriptografi tidak bergantung pada otoritas tunggal, namun pada semua pihak yang berada dalam sistem tersebut. Artinya, sistem ini melibatkan semua pihak, baik dari pemerintah maupun penyedia barang/jasa dan lainnya. Keunggulan yang kedua adalah dari sistem kriptografi adalah sulit untuk dibobol.
Metode Penelitian
Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian hukum (legal research) dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Tujuan dari artikel ini adalah untuk menjadi suatu acuan mengenai probabilitas penggunaan sistem blockchain dalam hukum pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya belum ada negara yang sudah menerapkan sistem blockchain untuk pengadaan barang/jasa. Teknologi blockchain justru telah diterapkan oleh sektor privat yakni oleh Walmart, Nestle, dan Unilever yang menggunakan teknologi blockchain sebagai basis dari manajemen Supply Chain mereka yang mana dengan sistem tersebut bisa meningkatkan keefektifan dan efisiensi serta dengan tingkat keamanan yang baik sehingga sistem blockchain untuk pengadaan barang/jasa di Indonesia dapat menjadi suatu metode yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efisiensi serta aspek transparansi untuk dapat mengurangi penyalahgunaan dalam hal pengadaan barang/jasa tersebut.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan dari pengadaan barang/jasa maka perlu ada juga suatu sistem yang solid yang dapat mengakomodir transparansi dan keamanan dalam pengadaan barang/jasa sehingga untuk menjawab tantangan dari transformasi pengadaan barang/jasa secara digital ini juga harus ada payung hukum yang jelas mengenai penggunaan sistem blockchain ini untuk menyempurnakan regulasi pengadaan barang/jasa elektronik yang saat ini telah ada dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 dan juga dalam Perka LKPP No. 9 Tahun 2021.
Penulis: Rizky Amalia, Muhammad Amirul Alfan, Maghfirah Aliefia, Mohd Shahril Nizam bin Md Radzi, and Faizal Kurniawan
Email: rizky.amalia@fh.unair.ac.id
51动漫, Universiti Kebangsaan Malaysia
Baca Juga: Jaga Iklim Organisasi, FIKKIA Lantik Pengurus Ormawa Periode 2024





