UNAIR NEWS The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) mengajak kerjasama Fakultas Ekonomi dan Bisnis 51动漫 untuk meningkatkan wawasan mahasiswa tentang pasar modal. Penandatanganan nota kesepahaman antara keduanya dilangsungkan usai seminar bertajuk Investasi dan Berkarir di Pasar Modal Indonesia, Kamis (23/3).
Kerjasama yang disepakati antara TICMI dengan FEB merupakan program dalam hal pendidikan pasar modal. Yang mana, nantinya akan diselenggarakan pendidikan reguler yang mengacu silabus pelatihan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE).
Pada kesempatan itu, hadir Direktur Bursa Efek Indonesia Hamdi Hassyarbaini dan Direktur TICMI Dwi Shara Soekarno. Dalam seminar, mereka berbicara tentang investasi di Pasar Modal Indonesia serta ragam dan cara berkarir di pasar modal.
淜erja sama ini diharapkan diseminasi dan menggaungkan pasar modal di kalangan mahasiswa. Sementara program kerjasama yang berintegrasi dengan perguruan tinggi ini bertujuan meningkatkan supply tenaga professional dalam industri Pasar Modal Indonesia, ujar Hamdi.
Beberapa manfaat yang bisa dirasakan dengan adanya pasar modal yaitu menjadi wahana investasi dan sumber pembiayaan. Pasar modal mempertemukan pihak yang kelebihan modal dengan pihak yang membutuhkan modal. Selain itu, tingkat pengembalian yang tinggi di pasar modal menjanjikan keuntungan di masa depan.
Sementara itu, Dwi menjelaskan, Indonesia memiliki potensi ekonomi dalam pasar modal atau investasi. Sebab Indonesia merupakan penduduk dengan populasi terbesar di ASEAN yakni sebesar 259 juta, sekaligus produk domestik bruto (PDB) tersebesar keempat di ASEAN setelah Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Indonesia juga salah satu pasar terbesar pada aktivitas digital, seperti internet, social media, online shopping, dan juga video streaming.
Sementara di sisi permodalan, Jakarta Composite Index tumbuh kurang lebih 193 persen dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, serta potensi besar pertumbuhan investor.
淭erdapat berbagai macam program sertifikasi keahlian pasar modal. Yakni Wakil Perantara Pedangang Efek (WPPE), Wakil Manajer Investasi (WMI), Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), dan WPEE, tambah Dwi.
Secara rinci dapat dijabarkan, WPPE memiliki peran dalam memasarkan dan melaksanakan transaksi efek untuk kepentingan pihak lain sesuai dengan peraturan dan etika yang berlaku. WMI membawa peran untuk meninvestasikan dana nasabah pada portofolio efek yang sesuai dengan profil risiko nasabah. Sedangkan WPEE, berwenang memberi nasihat kepada nasabah institusional berkaitan dengan aksi korporasi, seperti penerbitan efek, penggabungan peleburan dan pengambilalihan, dan restrukturisasi.
淯ntuk ASPM ranahnya memberi nasihat dan atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan atau meberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah, imbuhnya. (*)
Penulis : Siti Nur Umami
Editor : Binti Q. Masruroh





