Sistem Pemasyarakatan adalah tatanan yang berisi arahan dan batasan tentang cara membina narapidana dalam memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan tidak mengulangi tindak pidana. Diharapkan mereka nantinya dapat diterima oleh masyarakat, berperan aktif dalam masyarakat, dan hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab terhadap negara. Secara umum fungsi Lapas adalah sebagai tempat melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas narapidana. Narapidana tingkat tinggi dengan kasus kejahatan internasional, terorisme, sindikat perdagangan narkoba, dan kejahatan berat ditahan di Lapas Super Maksimum Keamanan Nusakambangan. Di sini, program kurungan kriminal dan pelatihan untuk narapidana berisiko tinggi dilakukan untuk mendorong stabilitas dan keamanan. Menurut data yang diperoleh, jumlah petugas di Komplek Lapas Nusakambangan terbatas dan tuntutan pekerjaannya tinggi, sehingga diperlukan peran ekstra di antara petugas untuk memenuhi standar Lapas Super Maksimum Keamanan.
Permasalahan yang terjadi di lapas tidak sesederhana yang dibayangkan, terutama mengenai overkapasitas yang tidak dapat diatasi hanya dengan menambah atau membangun lapas baru. Hal ini berdampak pada permasalahan sosial, seperti terganggunya ketertiban, keamanan, kondusifitas, dan fungsi lapas. Secara keseluruhan Lapas di Nusakambangan berkapasitas 2027 napi, namun dihuni 2365 napi dengan kasus tindak pidana terorisme, narkotika dan tindak pidana umum. Dengan kata lain, terjadi kelebihan kapasitas sebesar 17%.
Hal ini diperparah dengan tidak seimbangnya rasio petugas dengan narapidana yang dibina. Perbandingan jumlah narapidana dan petugas (satuan pengamanan) yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni lapas. Jumlah pegawai sebanyak 395 orang, dengan rincian 224 pegawai bidang teknis dan 171 pegawai administrasi berdasarkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Dari data tersebut terlihat perbandingan antara napi dan petugas lapas adalah 10,5 berbanding 1. Idealnya, lapas dengan pengawasan seperti lapas di Nusakambangan, 1 petugas mengawasi 3 narapidana. Menurut Biro Statistik Kehakiman 2020, rasio antara narapidana dan petugas Lapas adalah 3 banding 1. Jika dibandingkan, rasio petugas lapas dan narapidana di Lapas di Nusakambangan memang tidak ideal. Minimnya jumlah petugas di Lapas Nusakambangan tentu mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pembinaan dan pengamanan.
Penelitian ini menyoroti perilaku positif sumber daya manusia dalam menciptakan perilaku diskresi yang melampaui deskripsi pekerjaan formal untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan menambah makna pada pekerjaan sehari-hari karyawan yang bekerja. Model dari penelitian ini melengkapi literatur yang ada dengan menyoroti pentingnya kepemimpinan transformasional untuk menghasilkan hasil positif yang akan diberikan oleh karyawan tersebut. Selanjutnya, penelitian ini diperluas dengan menambahkan peran melalui komitmen organisasi afektif, kepuasan kerja, dan efikasi diri kerja yang berperan sebagai mediasi. Penelitian terdahulu menemukan bahwa kepemimpinan transformasional memperkuat perilaku kewargaan organisasi pada individu yang bekerja melalui keterikatan emosional dengan organisasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efikasi diri kerja dapat mempengaruhi petugas pemasyarakatan untuk lebih memahami pengaruh pemimpin dengan gaya transformasional untuk rela mengambil peran tambahan seperti perilaku kewargaan organisasi. Selain itu, penelitian ini memberikan kontribusi untuk pemahaman yang lebih baik tentang perilaku ekstra-peran berdasarkan teori pertukaran sosial yang menunjukkan bahwa individu akan memiliki kecenderungan untuk membalas pasangan dyadic dengan perilaku yang bermanfaat bagi mereka, dan dalam konteks organisasi. Perilaku ini dapat ditunjukkan melalui perilaku kewargaan organisasi, dimana karyawan mengarah pada aktivitas yang bukan merupakan bagian dari tanggung jawabnya tetapi membantu organisasi untuk mencapai tujuannya. Oleh karena itu, terlepas dari bagaimana mereka memandang perilaku kepemimpinan transformasional atasan langsung mereka, karyawan mungkin lebih cenderung terlibat dalam komitmen organisasi afektif, kepuasan kerja, dan efikasi diri kerja yang akan mengarah pada perilaku peran ekstra diskresioner.
Ada beberapa keterbatasan yang mungkin menjadi perhatian untuk penelitian lebih lanjut untuk melengkapi penelitian ini. Pertama, ukuran sampel dibatasi sesuai dengan jumlah subjek penelitian yang tersedia. Penelitian di masa depan dapat mengumpulkan data dari kota lain dan organisasi sektor publik lainnya. Kedua, penelitian selanjutnya dapat menggunakan variabel yang sama tetapi untuk menguji karakteristik objek yang berbeda, baik dari ukuran sampel, bentuk organisasi maupun konteks yang berbeda untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia. Ketiga, dapat dilakukan modifikasi, misalnya dengan mengurangi, menambah atau mengubah variabel untuk memperoleh teori penelitian yang lebih luas. Studi ini juga tidak memasukkan peran moderasi yang dapat mempengaruhi hubungan ini. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya perlu melibatkan peran variabel moderasi. Selain itu, penelitian ini mengukur variabel hanya dari sudut pandang petugas. Oleh karena itu, peneliti selanjutnya dapat melakukan penelitian serupa dengan menggunakan data dari berbagai perspektif, seperti pemimpin dan rekan sejawat.
Informasi Penulis :
Nama: Anis Eliyana
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di :
(Triple mediation of attitude to bridge transformational leadership on organizational citizenship behavior)





