Proses stokastik adalah jalur yang diikuti oleh variabel acak yang memiliki nilai perubahan yang bergantung pada waktu. Proses stokastik banyak digunakan dalam keuangan modern untuk meramalkan pergerakan harga saham. Faktor-faktor pergerakan harga saham bergantung pada spesifik perusahaan, spesifik ekonomi, spesifik pasar, dan spesifik investor. Untuk mengukur pergerakan harga saham, model pergerakan Brown telah secara konsisten digunakan dalam pengaturan konvensional dan baru-baru ini dalam pengaturan Islam.
Pergerakan harga saham telah diteliti dengan menggunakan berbagai model; namun, dalam hal harga saham saham Syariah, parameter tambahan kepatuhan Syariah harus dipenuhi. Oleh karena itu, gerak Brown adalah metodologi populer untuk analisis pasar saham Syariah. Investasi Islam kontemporer terdiri dari dua jenis, yaitu aset riil dan aset keuangan. Namun, investasi dalam aset keuangan ternyata lebih populer karena lebih mudah dilakukan melalui bursa dan lebih diatur secara Syariah. Salah satu jenis investasi yang sesuai Syariah dalam aset keuangan adalah investasi dalam saham perusahaan yang terlibat dalam bisnis yang sesuai Syariah.
Dari perspektif islam investasi harus bebas dari bunga, gharar yang berlebihan dan juga harus bebas dari struktur dan transaksi yang tidak sesuai dengan syariah. Artinya saat melakukan investasi dalam konteks Syariah harus ada trade-off yang tepat antara risiko dan pengembalian, kehati-hatian dalam pemilihan saham dan kepatuhan terhadap standar etika.
Gerak Brown telah diterapkan secara konsisten dalam konteks keuangan Islam untuk estimasi risiko dan harga. Penelitian terdahulu menganalisis berbagai produk derivatif syariah dimana gerak Brown telah dilakukan untuk penentuan harga dan juga penelitian sebelumnya menerapkan gerakan Brown untuk perhitungan risiko dalam kasus investasi Mudharbah Islam dan laporkan bahwa hasilnya sangat akurat.
Uraian fakta diatas menguatkan bahwa diperlukannya penelitian yang bertujuan untuk melakukan tinjauan penerapan gerak Brown yang digunakan untuk prediksi harga saham dan volatilitas dalam konteks syariah. Untuk mencapai tujuannya penelitian ini mengadopsi pedoman pengembangan model syariah compliant seperti yang digunakan oleh untuk pengembangan model dan aplikasi.
Sampel dan Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pedoman parameter pengembangan model yang sesuai dengan Syariah yaitu parameter model keuangan bank syariah untuk meninjau gerakan Brown dan penerapannya. Selanjutnya ketentuan dari hasil karya Chapra (1985) DanFarooq (2009) tentang riba alfadal dan riba alnasiah juga telah dimasukkan untuk mendapatkan pedoman dari konteks riba dan gharar tentang ukuran manajemen risiko yang sesuai Syariah.
Hasil Penelitian
Model gerak Brown tidak melibatkan variabel apa pun yang membuat tidak sesuai dengan syariah; tidak semua aplikasi gerak Brown sesuai dengan Syariah. Karena model didasarkan pada sifat stokastik yang melibatkan keacakan, maka masalah gharar menjadi sangat penting untuk ditangani dalam penerapan model. Gerakan Brown seperti yang telah ditetapkan dalam penelitian ini, hal pertama harus sesuai dengan Syariah yaitu konseptualisasi dan tujuannya. Hal terpenting kedua adalah fakta bahwa gerak Brown didasarkan pada random walk. Random walk itu sendiri berarti kurangnya pengetahuan tentang adanya ketidakpastian. Oleh karena itu, masalah Syariah pertama yang perlu ditangani dalam kasus model gerak Brown adalah menangani keacakan model untuk mengurangi ketidakpastian. Konstruksi model gerak Brown tidak melibatkan variabel terkait riba; namun, penerapannya adalah masalah kepatuhan Syariah. Pertama, model gerak Brown membuat peramalan yang baik hanya ketika data terdistribusi secara normal. Kedua, pasar saham dipengaruhi oleh berbagai peristiwa sepanjang tahun. Hasil penelitian ini perlu dianalisis secara ketat sesuai dengan Syariah apakah mereka menciptakan unsur gharar atau ketidakpastian dalam hal estimasi harga dan volatilitas yang diharapkan.
Implikasi Penelitian
Impilikasi dari penelitian ini adalah memiliki keterbatasan karena hanya menganalisis satu model fisika, yaitu model gerak Brown dari perspektif Syariah. Dari penelitian ini, faktor utama gharar berlebihan adalah kurangnya pengetahuan yang merupakan faktor utama yang ada dalam variabel acak. Karena model gerak Brown juga didasarkan pada random walk (kurangnya pengetahuan) dari variabel-variabelnya sehingga juga mengalami gharar yang berlebihan. Namun, karena tujuan estimasi adalah untuk mengurangi gharar yang berlebihan untuk kepentingan investor dan pasar secara keseluruhan, oleh karena itu, untuk kepentingan semua pemangku kepentingan yang terlibat, prakiraan dan prediksi tentang risiko dan volatilitas harus dibuat dalam jangka pendek. Interval tidak lebih dari tiga bulan. Estimasi Brown dari semua model serupa untuk periode yang lebih lama tidak sesuai dengan syariah karena adanya gharar yang berlebihan.
Penulis: Bayu Arie Fianto, S.E., MBA., Ph.D.
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
Shah, S. A. A., Fianto, B. A., Imtiaz, B., Sukmana, R., & Mohd Ruslan, R. A. H. (2023). Shariah review of Brownian motion of Islamic stock market elements: establishing the benchmarks of Islamic econophysics. Journal of Islamic Accounting and Business Research.





