Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Sigi dan Poso adalah wilayah yang memiliki tinggalan megalitik yang sangat kaya. Mengalitik atau megalitikum atau 淶aman Batu merupakan salah satu periode penting perjalanan hidup manusia sebelum akhirnya memasuki 渮aman perunggu. Zaman megalitikum (batu besar) mewariskan banyak tinggalan yang luar biasa. Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso adalah dua wilayah di Sulawesi Tengah, tempat ribuan tinggalan megalitik tersebut berada.
Di wilayah ini dapat dijumpai lumpang batu, menhir, dolmen, dan lain-lain. Sementara itu, di Kabupaten Sigi, khususnya di Desa Watunonju Kecamatan Sigi Kota dan Desa Loru Kecamatan Sigi Biromaru yang menjadi fokus artikel ini banyak diitemukan lumpang batu atau dalam bahasa setempat disebut dengan vatunonju.
Berbagai tinggalan tersebut, sebagian masih dalam kondisi yang baik dan utuh, namun beberapa sudah mengalami kerusakan. Kerusakan disebabkan oleh dua faktor, yakni faktor alam dan manusia. Faktor alam antara lain paparan cuaca (hujan dan panas yang terus menerus) serta gempa bumi. Sementara itu, faktor manusia berupa tindakan vandalisme berupa perusakan dan pencurian. Bertitik tolak dari kenyataan tersebut, maka untuk tetap menjaga warisan yang tidak ternilai itu, maka berbagai upaya perlindungan perlu dilakukan.
Setidaknya ada tiga upaya yang dapat dilakukan agar tinggalan itu dapat tetap lestari, yakni (1) penguatan hukum adat yang di dalamnya juga mengatur denda bagi mereka yang merusak situs; (2) pemeringkatan situs ke tingkat yang lebih tinggi, baik provinsi maupun nasional; dan (3) pembentukan dan pelibatan komunitas yang peduli terhadap tinggalan megalitik dan peninggalan sejarah lainnya.

Pertama, hukum adat. Dalam masyarakat, selain berlaku hukum postif seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat beberapa hukum adat yang masih dipelihara dan dilaksanakan oleh beberapa masyarakat adat tertentu di Indonesia (Moeljatno 2021).
Salah satu etnis yang masih menggunakan hukum adat dalam mengadili berbagai pelanggaran atas norma-norma yang berlaku dalam masyarakat adalah suku Kaili yang berdiam di Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Sigi. Umumnya hukum adat tersebut berkaitan dengan masalah kesusilaan atau hubungan antara laki-laki dan perempuan, baik yang sudah berkeluarga maupun masih bujang atau masih gadis.
Namun demikian, dari 30 pasal dalam hukum adat di kawasan ini, terdapat satu pasal yang dapat digunakan dalam upaya menjaga kelestarian tinggalan megalitik maupun benda bersejarah lainnya, yakni pasal 30 tentang Ombo atau Larangan/Pantangan. Pasal tersebut berbunyi: Ombo juga dilakukan untuk tempat-tempat tertentu misalnya kawasan hutan, mata air dan tempat-tempat bersejarah. Dendanya: Untuk seseorang yang melakukan pelanggaran ombo diberi denda 1 ekor kerbau/sapi (Givulandao, 2023).
Kedua, status cagar budaya. Penetapan sejumlah situs tersebut merupakan langkah penting agar keberadaan tinggalan itu mendapat perlindungan dari pemerintah propinsi. Artinya, penetapan itu memiliki konsekuensi hukum berupa kewajiban untuk melindungi dari berbagai ancaman kerusakan dan kepunahan. Jika situs yang sudah ditetapkan tidak mendapatkan perlindungan dengan semestinya, maka menurut undang-undang penetapan tersebut dapat saja dicabut.
Ketiga, pemberdayaan komunitas. Di Kabupaten Sigi, terdapat dua komunitas yang memiliki kegiatan yang berkaitan dengan penyelamatan tinggalan megalitik dan tinggalan sejarah dan budaya lainnya. Pertama, Komunitas Adat Lando Bulili yang tebentuk sekitar tahun 2018 dan kedua, Komunitas Pemerhati Seni dan Budaya Kaili (Kopaska) yang dibentuk pada bulan Februari 2023 (Asman 2023).
Komunitas yang pertama didirikan oleh Atman Givulando dengan fokus kegiatan menghimpun serumpun Lando Bulili yang tersebar di berbagai wilayah Sulawesi Tengah. Sementara itu, komunitas yang kedua fokus pada pemberdayaan pemuda dan kegiatan kesenian. Kopaska mulai aktif melaksanakan kegiatan pada Agustus 2023, khususnya untuk menyambut pencanangan Propinsi Sulawesi Tengah sebagai Negeri 1000 Megailith pada 10 Oktober 2023 di Lembah Bada Kabupaten Poso yang dirangkaikan dengan Festival Danau Poso (FDP) yang ke-23. Untuk menyambut dan ikut berpartisipasi dalam pencanangan 1000 Megalitik tersebut, Kopaskan yang dikomandoi oleh Suaib dan Asman bersama Komunitas Adat Lando Bulili mengadakan Kemah Budaya Menyambut 1000 Vatunonju Novangga pada tanggal 9 September 2023.
Penulis: Dr. Sarkawi, S.S., M.Hum.
Referensi:
Asman, Asman. 2023. Integrasi Peninggalan Megalitik dengan Pengembangan Budaya Lokal. Wawancara Pengurus Komunitas Pemerhati Seni dan Budaya Kaili (Kopaska) Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah.
Givulando, Atman. 2023. Keterlibatan Lembaga Adat dalam Pelestarian Tinggalan Megalitik di Kabupaten Sigi. Wawancara. Sekretaris Dewan Adat Kaili Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah.
Givulando, Atman H. tt. Hukum-Hukum Adat Masyarakat Kaili Yang Berhubungan Dengan Pelanggaran-Pelanggaran Adat.
Moeljatno, S. H. 2021. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bumi Aksara. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=_TZCEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA42&dq=Kitab+Undang-undang+Hukum+Pidana+(KUHP)&ots=G9t9ut2llY&sig=OdZlu2mP63ip1xziP59KyUJXBrU.
Informasi detail tentang riset ini dapat dilihat dalam tulisan kami di:





