Hutan memainkan peran penting dalam setiap elemen kehidupan di dunia. Namun, pemanfaatan hutan aktivitasnya saat ini masih terkendala berbagai masalah seperti konflik penggunaan lahan, tumpang tindih kepemilikan, dan/atau permasalahan di bidang perizinan. Ini karena minimnya informasi tentang letak, pengaturan dan posisi hutan dalam satu koordinat, yang selanjutnya juga berimplikasi pada kurang harmonisnya kebijakan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh pemerintah.
Informasi Geospasial (IG) diperlukan sebagai alat dalam kebijakan perumusan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan ruang bumi, termasuk kehutanan. Dengan memanfaatkan IG, data hutan di Indonesia akan lebih mudah dipetakan dengan baik, sehingga membantu pemerintah untuk merencanakan kebijakan yang baik dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Kebijakan Satu Peta (KSP) atau One Map Policy (OMP) merupakan bentuk inisiasi pemerintah yang bertujuan untuk membantu mewujudkan tata kelola hutan untuk menghindari konflik penguasaan hutan di Indonesia.
Untuk mendukung upaya tersebut, pada tahun 2016, pemerintah akhirnya meloloskan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang teknis penyelenggaraan percepatan implementasi OMP, termasuk 3 kegiatan utama yang akan dilakukan dilakukan dalam percepatan implementasi kebijakan satu peta. Tiga utama kegiatan ditujukan untuk memperkuat koordinasi antar sektor yang terkait dengan hutan pemanfaatan, baik lembaga maupun kementerian, untuk meminimalisir terjadinya kehutanan sengketa di Indonesia. Kehadiran OMP akan mendorong penggunaan IG yang jelas, konkrit dan tidak tumpang tindih karena menganut prinsip one reference, one standart, one database, and one geoportal. Selain itu, akan lebih mudah diakses untuk pemerintah Indonesia dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang tepat mengenai pengelolaan hutan dengan mempertimbangkan visi Indonesia untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan SDGs, seperti kelestarian lingkungan, inklusi sosial, dan pertumbuhan ekonomi.
Penulis: Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum.
Jurnal:





