UNAIR NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif iuran BPJS secara bertahap pada 2026. Sri Mulyani, Menteri Keuangan, belum memberikan rincian pastinya. Namun, hal ini dengan cepat menjadi pro kontra di masyarakat. Mengingat polemik yang terjadi belakangan.
Dr Ernawaty drg MKes, Dosen (FKM) 51动漫 (UNAIR), memberikan tanggapannya. 淜ebijakan ini perlu tetapi berisiko. Oleh karena itu, implementasinya harus hati-hati. Disertai dengan langkah-langkah pendampingan dan komunikasi yang sangat baik dari pemerintah, ungkap Ernawaty.
Dua Sisi
Menurut Ernawaty, kenaikan iuran menjadi langkah yang hampir tidak terelakkan demi menyelamatkan keberlangsungan sistem JKN. Hal ini utamanya didorong oleh defisit keuangan BPJS yang lebih lanjut akan mengancam akses kesehatan bagi semua peserta dalam jangka panjang.
Namun, di sisi lain, tentu ini akan menjadi beban tersendiri bagi masyarakat. Utamanya di tengah gejolak ekonomi dan politik hari ini. Ernawaty berpendapat bahwa ini mungkin berpotensi menurunkan kepatuhan bayar iuran yang justru mengurangi cakupan perlindungan kesehatan.

Jika kenaikan iuran ini terjadi, maka kelompok yang paling terdampak adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). 淢ereka paling terdampak karena kenaikan iuran akan langsung mengurangi pendapatan disposable (siap pakai) mereka yang sudah terbatas. Berbeda dengan pekerja formal yang iurannya dibayar bersama oleh perusahaan dan karyawan. Kelompok mandiri ini menanggung beban iuran secara penuh dari kocek sendiri, imbuhnya.
Tidak Menyelesaikan Akar Masalah
Kenaikan iuran mungkin akan langsung menutup defisit yang terjadi. Namun, kenaikan iuran akan sia-sia jika tidak berbarengan dengan reformasi fundamental di sisi pengeluaran. Seperti pengendalian biaya layanan, pencegahan fraud, dan efisiensi sistem.
Kenaikan iuran ini sudah seharusnya bukan hanya tindakan tunggal. Melainkan bagian dari paket kebijakan yang komprehensif. Adapun alternatif solusi lain misalnya dengan mengoptimalkan penerimaan non iuran seperti dari cukai tembakau dan minuman berpemanis.
Pemerintah juga harus memperkuat sistem rujukan berjenjang, mengendalikan biaya layanan, dan memerangi fraud dengan sistem pengawasan dan teknologi data yang canggih. Cara lain juga dapat dilakukan dengan memperluas kepesertaan. Terutama bagi pekerja asing dan WNA yang tinggal di Indonesia, untuk memperbesar pool of funds.
淧emerintah harus menyeimbangkan antara tuntutan tekno-ekonomi (keberlanjutan fiskal) dengan tuntutan sosio-politik (keterjangkauan dan popularitas). Keberhasilan atau kegagalan dalam mengomunikasikan dan mengimplementasikan kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap citra dan stabilitas politik pemerintah,漰ungkas Ernawaty.
Penulis: Afifah Alfina
Editor: Yulia Rohmawati





